catrawarta.com — Pengunduran diri pejabat di Indonesia belum lazim. Biasanya, meskipun telah melakukan kesalahan tetap bercokol pada posisinya dan tidak mau mundur. Negara yang terkenal dengan budaua mundur saat melakukan kesalahan yakni Jepang.
Di Indonesia, pengunduran diri di satu sisi dianggap sebagai oase etika di tengah keringnya integritas, namun di sisi lain, publik curiga aksi tersebut hanyalah strategi cuci tangan untuk menghindari jeratan hukum yang lebih berat.
Belum lama ini, sorotan tajam tertuju pada mundurnya Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo dari jabatan Kepala Bais TNI usai kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS. Selain itu, mundurnya pimpinan BEI dan OJK saat krisis pasar modal.
Pertanyaannya, mereka mundur karena merasa bersalah, atau sekadar tunduk pada tekanan. Atau upaya untuk menghindari proses hukum karena dianggap sebagai ksatria.
Bukan Kesadaran Murni
Dosen Manajemen Kebijakan Publik UGM, Dr Agustinus Subarsono, menilai tidak semua pengunduran diri lahir dari kesadaran murni. Sering kali, jabatan dilepas bukan karena panggilan nurani, melainkan akibat tekanan atasan atau “pengadilan” media sosial yang kian tak terbendung.
Kondisi tersebut menurut Subarsono mencerminkan rapuhnya sistem politik Indonesia . Di negara berkembang, etika sering kali hanya berjalan jika ada kontrol sosial yang galak.
”Ketika sistem politik transparan, akuntabel, dan demokratis, barulah pejabat akan patuh pada etika tanpa perlu dipaksa,” ujar Subarsono.
Ia mengingatkan kembali adagium Lord Acton bahwa kekuasaan cenderung korup. Dalam konteks ini, masyarakat sipil berperan penting sebagai political pressure. Tanpa tekanan dari rakyat, pemegang kekuasaan yang bermasalah kemungkinan besar akan tetap nyaman di kursinya meski integritasnya telah rontok.
Namun demikian, ia memberikan catatan kritis agar masyarakat tidak terjebak dalam aksi teror atau peradilan massa. Peran rakyat, membantu penegak hukum menemukan kebenaran dan mengawal prosesnya, bukan justru mengambil alih fungsi hakim melalui penghakiman liar di ruang publik.
Tidak Bebas Hukuman
Subarsono menegaskan, pengunduran diri bukanlah kartu bebas penjara dan hukuman. Secara hukum, Kejaksaan maupun KPK tetap memiliki wewenang penuh untuk melanjutkan penyidikan. Status mantan pejabat tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pengusutan tindak pidana yang terjadi saat menjabat.
Mundurnya seorang pejabat mungkin akan menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman, namun rasa keadilan masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Jika proses hukum terhenti hanya karena seseorang sudah tidak menjabat, maka hukum dianggap telah kalah oleh sandiwara politik.
Spekulasi liar dan hilangnya kepercayaan publik akan terus menghantui jika pengunduran diri tidak diikuti dengan transparansi hukum. Kredibilitas institusi penegak hukum kini dipertaruhkan; apakah mereka berani memproses kasus yang viral, atau justru membiarkannya menguap begitu saja.
Pada akhirnya, budaya mundur harus dikembalikan pada hakikatnya sebagai bentuk pertanggungjawaban tertinggi kepada rakyat. Tanpa proses hukum yang tuntas, pengunduran diri pejabat mencederai rasa keadilan dan merusak tatanan demokrasi.

Jangan Sampai Ketinggalan, Cek Jadwal dan Syarat Daftar Ujian Mandiri UGM 