Pena Catra

Premanisme Masuk di Hajatan: Alarm Sosial yang Tak Boleh Dibiarkan

catrawarta.com — Peristiwa yang merenggut nyawa seorang ayah di tengah hajatan pernikahan putrinya di Purwakarta (4/4/26) bukanlah kriminal biasa. Tragedi ini cermin...

Ilustrasi Premanisme Masuk di Hajatan: Peringatan Sosial yang Tak Boleh Dibiarkan. Sumber: catrawarta

catrawarta.comPeristiwa yang merenggut nyawa seorang ayah di tengah hajatan pernikahan putrinya di Purwakarta (4/4/26) bukanlah kriminal biasa. Tragedi ini cermin retakn wajah sosial masyarakat. Rapuhnya rasa aman di ruang komunal, serta masih mengakarnya praktik premanisme dalam kehidupan keseharian. 

Hajatan, dalam kultur masyarakat Indonesia, memiliki makna lebih dari sekedar seremoni keluarga. Hajatan merupakan ruang sosial sarat makna. Di situlah ada gotong royong, kebersamaan, dan keterbukaan. Namun justru di ruang yang terbuka itulah, celah-celah kerentanan muncul. Siapa pun dapat masuk, tanpa mekanisme seleksi yang ketat. Dalam konteks ini, kehadiran sekelompok pemuda yang melakukan pemalakan hingga berujung kekerasan menunjukkan bagaimana nilai-nilai komunal dapat dibajak oleh perilaku menyimpang.

Tragedi ini bukan fenomena baru. Premanisme dalam berbagai bentuk—dari pungutan liar hingga intimidasi—telah lama hidup di ruang-ruang publik. Yang mengkhawatirkan, praktik ini kerap dianggap sebagai “biaya sosial” yang harus ditoleransi demi menjaga ketenangan sesaat. Sikap mengalah, seperti yang dilakukan korban dengan memberi sejumlah uang, sering kali dipilih sebagai jalan aman. Peristiwa ini membuktikan bahwa kompromi terhadap premanisme justru membuka pintu bagi kekerasan yang lebih besar.

Di titik inilah kita melihat adanya kegagalan kolektif. Masyarakat belum sepenuhnya memiliki keberanian untuk menolak dan melawan praktik premanisme secara kolektif (bersama). Sementara di sisi lain, negara belum optimal menghadirkan sistem pencegahan yang mampu menjangkau ruang-ruang sosial nonformal seperti hajatan warga.

“Rasa aman adalah hak dasar setiap warga negara—di mana pun, termasuk di halaman rumahnya sendiri. Ketika seseorang tidak lagi aman bahkan dalam momen paling sakral dalam hidupnya, maka yang runtuh bukan hanya ketertiban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lingkungan sosialnya.”

Kita tidak bisa terus-menerus menunggu aparat bertindak setelah korban berjatuhan. Pencegahan harus menjadi prioritas. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan perlu memperkuat pendekatan preventif. Hal itu bisa dilakukan mulai dari patroli lingkungan, penertiban konsumsi alkohol ilegal, hingga pemberdayaan sistem keamanan berbasis masyarakat. Di sisi lain, kesadaran kolektif warga untuk tidak mentoleransi praktik pemalakan sekecil apa pun harus dibangun kembali.

Lebih dari itu, perlu ada upaya menghidupkan kembali kohesi sosial di tingkat komunitas. Lingkungan yang saling mengenal, saling menjaga, dan berani bertindak bersama akan jauh lebih tahan terhadap infiltrasi perilaku premanisme.

Tragedi di Purwakarta adalah alarm keras. Ia mengingatkan kita bahwa ancaman tidak selalu datang dari luar yang jauh, tetapi bisa muncul di tengah keramaian yang kita anggap aman. Jika dibiarkan, premanisme tidak hanya merampas harta, tetapi juga merenggut nyawa—dan pada akhirnya, menggerogoti sendi-sendi kemanusiaan kita.

Sudah saatnya kita berhenti menganggap remeh. Negara harus hadir lebih kuat, dan masyarakat harus berdiri lebih tegak. Sebab jika ruang-ruang kebahagiaan pun tak lagi aman, maka di situlah peradaban mulai kehilangan arah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *