catrawarta.com — Kebijakan Wajib Halal yang bakal dilaksanakan Oktober 2026 mengharuskan seluruh pihak harus bersiap diri, termasuk pemerintah yang terus mendorong pelaku usaha, khususnya sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) supaya segera memiliki sertifikasi halal. Langkah itu bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan upaya strategis menciptakan ekosistem usaha yang tertib, aman serta memiliki daya saing global.
Kebijakan itu berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Karena terhitung mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal akan berlaku penuh bagi produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, hingga hasil sembelihan yang beredar di masyarakat.
“Lewat edukasi yang masif, kami berharap pelaku usaha di DIY dapat lebih siap dan patuh regulasi. Muaranya pada peningkatan kepercayaan konsumen. Literasi menjadi kunci utama. Untuk itu, pelaku usaha perlu memahami secara utuh mekanisme pengajuan. Terutama skema self declare yang memang dirancang untuk menyasar pelaku usaha mikro dan kecil dengan proses produksi sederhana,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Tengah dan DIY, Ika Efrilia, di Yogyakarta, Senin (30/3/2026) .
Ika Efrilia mengatakan, dalam skema self declare, syarat yang diperlukan tergolong mudah. Karena pelaku usaha cukup menyiapkan dokumen dasar, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu juga Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk uraian proses produksi serta daftar bahan yang digunakan.
Sinergi Antarlembaga
Keistimewaan DIY juga terlihat dari kuatnya sinergi antarlembaga. Buktinya berbagai institusi siap menjadi jembatan bagi UMKM agar tidak merasa sendirian dalam mengurus administrasi. Sejumlah lembaga pendamping yang aktif di antaranya UIN Sunan Kalijaga, UAD, UII, UMY, UNISA, hingga lembaga sosial seperti Edukasi Wakaf Indonesia dan Pondok Pesantren Daarul Hijrah.
Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY, Eling Priswanto, menegaskan, Pemda DIY akan terus memperluas diseminasi informasi melalui berbagai kanal komunikasi publik.
”Penyebaran informasi tata cara sertifikasi ini sangat krusial untuk menjangkau pelosok desa dan pelaku usaha akar rumput. Ini adalah bagian dari percepatan implementasi Wajib Halal 2026 di wilayah kita,” terang Eling.
Ditambahkan, dengan sistem yang semakin terintegrasi dan kemudahan akses pendampingan, sertifikasi halal, kini tidak lagi dianggap sebagai beban administratif yang rumit. Sebaliknya, label halal menjadi instrumen penting bagi UMKM untuk naik kelas, memperluas jangkauan pasar, dan memberikan rasa aman bagi konsumen di tingkat lokal maupun internasional.

Krisis Pupuk Akibat Perang, Bisa Berakibat Fatal bagi Indonesia 