catrawarta.com — Instruksi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menetapkan status Siaga 1 bagi seluruh satuan TNI memicu polemik di ruang publik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang memerintahkan peningkatan kesiapsiagaan prajurit di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global, terutama setelah serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
Di satu sisi, langkah tersebut dipahami sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan pertahanan negara menghadapi dinamika keamanan internasional. Namun di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan tersebut berpotensi menabrak prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi sistem demokrasi Indonesia pascareformasi.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan—yang terdiri dari organisasi seperti KontraS, Imparsial, Amnesty International Indonesia, SETARA Institute, WALHI, Indonesia Corruption Watch, hingga Aliansi Jurnalis Independen—menilai instruksi tersebut bermasalah secara konstitusional.
Dalam siaran persnya, koalisi menegaskan bahwa pengerahan kekuatan militer merupakan kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945.
“Dengan demikian panglima TNI tidak dapat secara mandiri menilai situasi nasional dan mengerahkan kekuatan militer,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam pernyataan resminya.
Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa kewenangan pengerahan kekuatan militer berada di tangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara.
Di luar aspek konstitusional, kelompok masyarakat sipil juga mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut. Mereka menilai situasi keamanan nasional saat ini belum mencapai tingkat ancaman yang memerlukan peningkatan status siaga tertinggi militer.
Dalam doktrin pertahanan, pelibatan militer di luar operasi perang—yang dikenal sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP)—harus ditempatkan sebagai last resort atau pilihan terakhir ketika kapasitas institusi sipil sudah tidak lagi mampu mengatasi situasi keamanan.
Koalisi bahkan memperingatkan bahwa kebijakan militer yang tidak memiliki dasar konstitusional yang jelas berpotensi menimbulkan kekhawatiran publik serta membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
“Presiden dan DPR harus segera memerintahkan Panglima TNI mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi,” tegas koalisi.
Di sisi lain, Markas Besar TNI menegaskan bahwa status Siaga 1 merupakan bagian dari mekanisme kesiapsiagaan internal militer, bukan kebijakan yang membatasi aktivitas masyarakat sipil.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa peningkatan status siaga dilakukan untuk memastikan kesiapan operasional prajurit dalam menghadapi dinamika keamanan regional maupun global.
“TNI harus memiliki kesiapsiagaan operasional yang tinggi, salah satunya melalui apel pengecekan kesiapan secara rutin,” ujar Aulia.
Menurutnya, status siaga berkaitan dengan pengecekan kesiapan personel, alutsista, serta logistik militer. Dengan kata lain, kebijakan tersebut bersifat internal dan tidak berkaitan dengan penetapan keadaan darurat nasional.
Pengamat keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies, Khairul Fahmi, juga menegaskan bahwa status siaga merupakan instruksi komando internal di tubuh militer.
“Status siaga, baik siaga 3, siaga 2, maupun siaga 1, pada dasarnya adalah instruksi komando internal di tubuh TNI,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa status tersebut berbeda dengan keadaan bahaya nasional seperti darurat sipil, darurat militer, atau darurat perang yang dapat membatasi hak-hak warga negara. Penetapan keadaan bahaya hanya dapat dilakukan melalui keputusan politik Presiden sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Meski demikian, polemik ini memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar dalam sistem demokrasi Indonesia: bagaimana menjaga keseimbangan antara kesiapsiagaan pertahanan negara dan prinsip supremasi sipil.
Sejak reformasi 1998, salah satu agenda utama reformasi sektor keamanan adalah memastikan bahwa militer berada di bawah kendali otoritas sipil yang dipilih secara demokratis. Prinsip ini dirancang untuk mencegah kembalinya praktik dominasi militer dalam kehidupan politik dan pemerintahan.
Karena itu, setiap kebijakan militer yang memiliki implikasi luas di ruang publik kerap memicu sensitivitas politik. Bukan semata-mata karena masyarakat menolak kesiapsiagaan pertahanan negara, tetapi karena pengalaman sejarah menunjukkan bahwa batas antara keamanan dan kekuasaan militer bisa menjadi sangat tipis.
Perdebatan mengenai status Siaga 1 TNI pada akhirnya menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia masih terus menguji keseimbangan tersebut. Di tengah dinamika geopolitik global yang semakin tidak menentu, negara memang dituntut untuk selalu siap menghadapi berbagai kemungkinan ancaman. Namun pada saat yang sama, kesiapsiagaan itu tetap harus berjalan dalam koridor konstitusi dan prinsip supremasi sipil yang menjadi dasar sistem demokrasi.

Iktikaf, Menjaga Lisan & Hati Untuk Berjumpa Lailatul Qadar 