Warta

Banyak Orang Membandel Merokok sambil Berkendara, Mahasiswa UMY Gugat ke Mahkamah Konstitusi

catrawarta.com — Merokok sembari mengendari motor maupun mobil masih sering terjadi. Bahkan dengan enaknya mereka membuang abu dan puntung rokok begitu saja....

GUGAT: Mahasiswa menggugat aturan tentang merokok sambil berkendara.(Foto: ist)

catrawarta.comMerokok sembari mengendari motor maupun mobil masih sering terjadi. Bahkan dengan enaknya mereka membuang abu dan puntung rokok begitu saja. Padahal, akibatnya bisa fatal bagi mereka yang terkena.

Sudah banyak kasus terkena abu panas rokok tapi pelaku malah lebih galak dari korban. Tak jarang, pelaku mengintimidasi korban dengan berbagai alasan. Bukan hanya pengendara motor, pengendara mobil – bahkan mobil mewah – pun sering kali terlihat membuang puntung rokok sembarangan dari dalam kendaraannya.

Salah seorang yang pernah menjadi korban, Muhammad Reihan Alfariziq. Ia menjadi korban abu rokok yang mengenai mata. Kontan, menghentikan kendaraan. Akibatnya, ia tertabrak kendaraan di belakangnya, Anehnya, perokok dengan santai kabur.

Ajukan Uji Materiil

Reihan menempu alur hukum mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai Pasal 106 UU LLAJ yang mengatur kewajiban pengendara untuk berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak keselamatan warga negara.

Menurutnya, norma dalam pasal tersebut terlalu umum dan tidak secara tegas mengatur perilaku berbahaya, seperti merokok saat berkendara, yang berpotensi mencelakai pengguna jalan lain.

”Dalam UUD 1945, Pasal 28G ayat (1) menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan diri, sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum. Namun Pasal 106 UU LLAJ ini belum memberikan jaminan tersebut secara nyata. Norma yang kabur membuat negara seolah abai terhadap keselamatan warga,” tandas Reihan.

Berpotensi Terulang Terus

Reihan menambahkan, tanpa penegasan norma, praktik berbahaya di jalan raya berpotensi terus berulang dan dapat menimbulkan korban jiwa. Ia menilai kebiasaan merokok saat berkendara sering dianggap sepele, padahal risikonya sangat fatal bagi keselamatan pengguna jalan lain.

Permohonan uji materiil tersebut telah disidangkan untuk pertama kalinya di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/1/2026) di Jakarta. Dalam permohonannya, Reihan tidak meminta agar Pasal 106 UU LLAJ dihapuskan sepenuhnya.

Ia justru mengajukan konsep inkonstitusional bersyarat, yakni agar pasal tersebut tetap berlaku, namun dimaknai dan diatur secara lebih tegas, khususnya terkait larangan perilaku berbahaya saat berkendara.

Gugatan Melindungi Masyarakat

”Gugatan ini tidak semata-mata karena kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan publik yang lebih luas,” tegasnya.

Banyak kasus serupa terjadi setiap saat. Ia berharap langkah hukum yang diajukannya dapat mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan berlalu lintas sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

”Ini bukan hanya soal saya, tetapi soal hak masyarakat selamat di jalan raya. Keselamatan dan keamanan adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi negara. Harapannya, masyarakat juga semakin sadar bahwa aturan lalu lintas bukan hal sepele,” tandas Reihan.

Banyaknya kasus abu dan puntung rokok dari pengendara bagi Sebagian warganet merupakan kesengajaan. Dengan begitu karena ada unsur kesengajaan – kesadaran merokok sambal berkendara – bisa memenuhi unsur pidana terlebih Ketika mencelakakan orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *