catrawarta.com — Modus penipuan online semakin kompleks dan beragam. Kalau beberapa waktu lalu ramai penipuan dengan model love scam, menggunakan kedekatan pribadi untuk menggasak uang, kini muncul modus baru yang tak kalah seram. Namanya, Snapboost yang mengklaim sebagai platform monetisasi media sosial dan menggunakan sistem C2E (Click to Earn).
Penipu menjanjikan peserta akan mendapatkan penghasilan melalui like dan share konten di berbagai platform media sosial. Syaratnya harus melakukan deposit dengan nilai tertentu. Nah, model deposit menjadi salah satu ciri penipuan termasuk dalam judi online.
Snapboost inilah yang dibongkar jajaran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Satgas menghentikan seluruh kegiatan usaha penipuan tersebut.
Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto menjelaskan Snapboost menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat melakukan deposit untuk mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan tanda suka (like) pada konten media sosial Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.
Di samping itu, Snapboost menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get member), serta hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.
Tidak Berbadan Hukum
Hudiyanto mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
“Satgas juga menemukan indikasi pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama yang berbeda-beda, namun tetap mempertahankan tampilan, fitur, serta mekanisme operasional yang sama sehingga diduga saling berkaitan,” paparnya dalam siaran pers kepada media.
Melihat indikasi kuat penipuan, pihaknya telah menghentikan seluruh kegiatan Snapboost. Satgas segera melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait. Mereka juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan.
Segera Lapor Satgas
Hudiyanto meminta masyarakat yang merasa dirugikan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak logis.
Termasuk yang mengharuskan penyetoran dana di awal serta beroperasi melalui situs atau aplikasi yang sering berganti alamat tautan, namun tetap menggunakan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang serupa.
Pihaknya membuka diri apabila ada yang menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, dapat melaporkannya melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email: [email protected].
Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan upaya penanganan lebih lanjut secara cepat.

Kebakaran Lahan dan Hutan di Gunungkidul, Tahun ini Sudah 15 Kali 