Warta

Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Rangkap Jabatan Direktur Keuangan

Mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp10,2 miliar.

Mantan direktur utama kebun binatang surabaya kbs choirul anwar ca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai rp102 miliar
Mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (rompi merah).

catrawarta.comMantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp10,2 miliar ternyata punya dua jabatan lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, CA juga diduga merangkap jabatan sebagai Direktur Operasional sekaligus Direktur Keuangan PDTS KBS selama masa jabatannya.

“Sehingga tersangka dengan leluasa dapat menempuh cara-cara yang tidak benar dalam memanfaatkan kas daerah yang dikucurkan untuk operasional KBS,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) I Gede Punia Atmaja, Kamis (23/7/2026).

Ia diduga menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi dan melakukan pengeluaran fiktif. Dugaan korupsi tersebut disebut berdampak pada tidak terawatnya fasilitas kebun binatang, kesehatan satwa, hingga kesejahteraan pegawai.

Sejumlah satwa di KBS bahkan disebut mati akibat kekurangan pakan dan malnutrisi. Sementara sebagian satwa lainnya ditemukan dalam kondisi kurus dan tidak terawat. Anggaran pakan satwa diduga menjadi salah satu pos yang diselewengkan.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) I Gede Punia Atmaja mengatakan, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memanfaatkan alokasi anggaran Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan.

Selain melakukan pengeluaran fiktif, tersangka juga diduga menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi. Kondisi tersebut disebut berdampak terhadap kesehatan koleksi satwa dan kesejahteraan pegawai KBS.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka dengan memerintahkan staf keuangan pada Departemen Accounting and Finance agar mengeluarkan anggaran perusahaan untuk selanjutnya menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif. Tujuannya untuk mengelabui, dana tersebut seolah-olah dialokasikan untuk membiayai kegiatan operasional PDTS KBS,” kata Punia.

Meski kasus dugaan korupsi tersebut tengah diproses secara hukum, aktivitas pelayanan dan operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kebun Binatang Surabaya tetap berjalan. KBS juga tetap dibuka untuk umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *