catrawarta.com — Tarif naturalisasi menjadi pro dan kontrak karena tingginya kenaikan. Pemerintah menaikkan tarif karena sudah cukup lama tidak ada penyesuaian. Namun demikian, banyak pihak keberatan dengan kenaikan yang cukup tinggi tersebut.
Pemerintah harusnya bisa mempertimbangkan skema tarif yang lebih proporsional, termasuk pengecualian atau keringanan bagi kategori tertentu. Skema dapat diterapkan bagi individu berprestasi, ilmuwan, tenaga ahli, orang yang memiliki hubungan keluarga dengan Indonesia. Dapat pula untuk mereka yang telah lama tinggal dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
”Pemerintah perlu mempertimbangkan skema pengecualian atau keringanan biaya berdasarkan kriteria yang jelas, terukur, dan transparan,” tandas Pakar Hukum Tata Negara, Dr King Faisal Sulaiman dalam keterangannya kepada media.
Dengan demikian, kepentingan negara dalam memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) tetap dapat berjalan tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan kesempatan yang setara dalam mengakses proses kewarganegaraan.
Ia menyatakan, kewarganegaraan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hubungan hukum antara seseorang dan negara. Karena itu, kebijakan tarif perlu dirancang secara hati-hati agar tidak menjadikan kemampuan ekonomi sebagai faktor yang terlalu dominan dalam proses pewarganegaraan.
Keseimbangan dan Pelayanan
Menurut King, perlu pula keseimbangan antara penerimaan negara, kualitas pelayanan, kepastian hukum, dan prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam pelaksanaan PP Nomor 30 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut perlu diterapkan secara transparan dan dievaluasi secara berkala. Negara memang memiliki kewenangan memungut biaya layanan, tetapi pelaksanaannya harus tetap memperhatikan keadilan, proporsionalitas, dan aksesibilitas bagi setiap pemohon yang memenuhi persyaratan.
Seperti diberitakan, pemerintah menaikkan tarif naturalisasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Peraturan yang ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2026 tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Tarif pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) naik dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta per permohonan. Tarif pewarganegaraan melalui perkawinan campuran juga meningkat dari Rp 15 juta menjadi Rp 25 juta.
Permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permintaan sendiri dikenai tarif Rp 5 juta. Layanan terkait anak berkewarganegaraan ganda, tarif ditetapkan berbeda sesuai jenis permohonan, yakni berkisar antara Rp 2 juta dan Rp 5 juta.

