Warta

Hari Anak Nasional 2026: Tujuh Anak Binaan LPKA Yogyakarta Dapat Pengurangan Masa Pidana

catrawarta.com — Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta menyerahkan Surat Keputusan Pengurangan Masa Pidana bagi para Anak Binaan pada Kamis, 23...

Two men bow and clasp forearms in a formal handshake during an awards ceremony a uniformed officer watches smiling in the background indoors
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta menyerahkan Surat Keputusan Pengurangan Masa Pidana bagi para Anak Binaan pada Kamis, 23 Juli 2026. (Dok. LPKA Yogya)

catrawarta.comLembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta menyerahkan Surat Keputusan Pengurangan Masa Pidana bagi para Anak Binaan pada Kamis, 23 Juli 2026.

Penyerahan yang berlangsung bertepatan dengan momen Hari Anak Nasional Tahun 2026 tersebut sebagai bentuk apresiasi atas ikhtiar dan iktikad baik para anak binaan yang dinilai terus berbenah selama mengikuti proses pembinaan.

​Surat keputusan tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhammad Ali Syeh Banna.

“​Berdasarkan keputusan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, total ada tujuh Anak Binaan LPKA Kelas II Yogyakarta yang berhak memperoleh Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional Tahun 2026 kategori PMP I,” kata Ali dikonfirmasi Kamis, 23 Juli 2026.

Pengurangan ini terbagi atas lima anak binaan yang memperoleh pemotongan masa pidana selama satu bulan, serta dua anak binaan lainnya yang mendapatkan potongan masa pidana selama dua bulan.

​Ali mengatakan peringatan Hari Anak Nasional menjadi pijakan penting untuk menyegarkan komitmen seluruh pihak dalam memperjuangkan hak-hak anak, termasuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Anak Binaan.

​”Peringatan Hari Anak Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam memenuhi hak-hak anak, termasuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Anak Binaan yang sedang menjalani proses pembinaan,” ucap Ali.

​Dengan mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”, peringatan tahun ini mengusung prinsip bahwa setiap anak tanpa terkecuali berhak mengantongi kasih sayang, perlindungan, akses pendidikan, serta peluang tumbuh kembang yang optimal.

“Anak Binaan pun berhak atas sistem pembinaan yang senantiasa mengedepankan kepentingan terbaik anak agar kelak siap melangkah kembali sebagai pribadi bertanggung jawab di tengah masyarakat,” kata dia.

​Langkah penyerahan pengurangan masa pidana ini sebagai pengakuan negara atas ketekunan anak binaan yang telah melengkapi seluruh persyaratan administratif dan substantif.

“Juga yang telah disiplin menjalankan program, serta berkomitmen mengubah perilaku,” ujarnya.

Ali menaruh harapan agar pemotongan masa pidana ini dijadikan pemicu agar mereka tak berhenti menempuh pendidikan dan mengembangkan potensi diri.

​”Pengurangan Masa Pidana bukanlah akhir dari proses pembinaan, melainkan awal untuk membuktikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan kedua untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Teruslah belajar, beribadah, disiplin, dan raih cita-cita setinggi mungkin,” tutur Ali.

​Lebih lanjut, Ali juga menyoroti pentingnya peran ekosistem pendukung untuk membantu proses reintegrasi sosial anak binaan seusai menyelesaikan masa hukumannya.

​”Dukungan dari keluarga, pemerintah daerah, dunia pendidikan, hingga masyarakat sangat dibutuhkan agar Anak Binaan dapat kembali diterima dan berperan positif setelah menyelesaikan masa pembinaannya,” tambahnya.

​Melalui penyerahan Pengurangan Masa Pidana pada Hari Anak Nasional 2026 ini, LPKA Kelas II Yogyakarta berharap tumbuh motivasi dan harapan baru dalam diri tiap anak binaan sebagai bekal melangkah menuju masa depan yang cerah sekaligus berkontribusi menyongsong Indonesia Emas 2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *