Catra Cendekia

Kemenag Susun Materi Pendidikan untuk Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ

Kemenag tengah menyusun materi pendidikan yang ditujukan untuk mencegah penyebaran budaya LGBT.

Kemenag tengah menyusun materi pendidikan yang ditujukan untuk mencegah penyebaran budaya lgbt lesbian gay biseksual dan transgender di lingkungan satuan pendidikan
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii. (dok Kemenag)

catrawarta.comKementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi pendidikan yang ditujukan untuk mencegah penyebaran budaya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di lingkungan satuan pendidikan.

Materi tersebut akan menjadi bahan edukasi bagi peserta didik dan disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam beleid tersebut, penyebaran budaya LGBTQ disebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

Penyusunan materi dilakukan melalui kolaborasi lintas satuan kerja di lingkungan Kemenag dengan melibatkan akademisi dan sejumlah pakar.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii mengatakan, materi tersebut ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai isu yang menjadi perhatian pemerintah. Kemenag juga tengah mengkaji mata pelajaran yang tepat untuk memuat materi tersebut, termasuk menentukan jenjang pendidikan yang sesuai.

“Kita membuat materi pendidikan. Sasaran kita anak didik. Kita menyusun materi yang diorientasikan untuk memberi pemahaman kepada anak didik,” ujar Romo Muhammad Syafii, dikutip dari laman Kemenag.

Menurut dia, Kemenag masih membahas apakah materi tersebut akan dimasukkan dalam mata pelajaran agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), atau mata pelajaran lainnya.

Wamenag menjelaskan, materi yang tengah disusun menggunakan istilah “penyebaran budaya LGBT” sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Menurutnya, istilah tersebut digunakan untuk membedakan antara individu dengan penyebaran paham atau gerakan yang menjadi fokus materi edukasi.

“Peraturan Presiden memakai istilah penyebaran budaya LGBT, bukan LGBT. Karena kalau LGBT itu menyasar personal, tetapi ketika budaya, itu gerakan,” ujarnya.

Materi tersebut dirancang untuk memperkuat pemahaman peserta didik berdasarkan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan ajaran agama. Penyusunannya akan disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan jenjang pendidikan peserta didik.

Wamenag mengatakan, substansi materi masih dalam tahap perumusan. Karena itu, Kemenag melibatkan profesor, akademisi, dan pakar untuk memastikan materi yang disusun sesuai dengan tingkat pemahaman peserta didik dan dapat diterapkan secara efektif.

“Kita memikirkan tentang bagaimana kita bisa memberikan materi-materi yang sesuai dengan tingkatan pendidikan sehingga dipahami oleh mereka. Sehingga dari awal kita sudah melakukan penjagaan,” katanya.

Formal meeting of indonesian officials around a long conference table central speaker at the head microphones and snacks visible backdrop reads wakil menteri agama republik indonesia
Kemenag tengah menyusun materi pendidikan yang ditujukan untuk mencegah penyebaran budaya LGBT didukung lintas agama. (dok Kemenag)

Disusun sebagai Kebijakan Lintas Agama

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan Kemenag, Ahmad Zainul Hamdi, mengatakan penyusunan materi tersebut merupakan kebijakan tingkat kementerian yang nantinya diterapkan secara terpadu di seluruh satuan pendidikan binaan Kemenag.

Menurut dia, penyusunan materi melibatkan seluruh direktorat yang membidangi pendidikan lintas agama dan akan diperkuat tim ahli dari perguruan tinggi.

“Ini tidak boleh menjadi isu salah satu agama, tetapi harus menjadi kebijakan tingkat kementerian yang kemudian di masing-masing direktorat pendidikan akan di-breakdown sesuai dengan level lembaga pendidikan masing-masing,” kata Ahmad Zainul Hamdi, yang akrab disapa Prof Inung.

Ia mengatakan, Kemenag juga akan membentuk tim ahli dari perguruan tinggi untuk membantu penyusunan materi tersebut.

“Kami juga akan membangun tim ekspert dari kampus-kampus karena SDM ekspert yang ada di birokrasi pusat tidak ada. Seperti penyusunan dokumen-dokumen kebijakan lainnya, materi ini juga akan disusun bersama para akademisi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, penyusunan materi masih berada pada tahap awal.

Masing-masing direktorat pendidikan, mulai dari pendidikan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, hingga Khonghucu, diminta menyiapkan rancangan materi sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.

Rancangan tersebut akan dibahas dan disempurnakan secara bersama-sama. Pada tahap awal, penyusunan difokuskan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, termasuk madrasah dan pesantren, sebelum dikembangkan lebih lanjut sesuai kebutuhan.

“Prinsipnya, materi ini harus sesuai dengan jenjang pendidikan, mudah dipahami, dan dapat menjadi bagian dari upaya penguatan nilai-nilai yang kita tanamkan di lingkungan pendidikan,” kata Muhammad Ali Ramdhani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *