catrawarta.com — Menyikapi teror, intimidasi dan pembongkaran data pribadi dosen, Fakultas Hukum UGM menegaskan seluruh pimpinan dan segenap sivitas akademika mengecam segala bentuk pengekangan terhadap kebebasan berpendapat. Mereka memberi dukungan penuh pada salah satu dosennya, Nabiyla Risfa Izaati yang menempuh jalur hukum untuk memidanakan pelaku teror.
Sepert diberitakan seorang dosen Fakultas Hukum UGM Yogyakarta mendapat teror dan intimidasi usai melontarkan kritik ke Kementerian Pekerjaan Umum. Ia menyampaikan kritik pada mutase pegawai setelah informasi perjalanan dinas Menteri PU dan keluarga terungkap ke publik.
Kabar yang beredar, sejumlah pegawai mengalami mutasi usai informasi tersebut sampai ke masyarakat. Kementerian menyatakan akan mencari pembocor informasi perjalanan dinas Menteri bersama anak dan istri ke Amerika Serikat.
”Fakultas Hukum UGM berkomitmen untuk melindungi kebebasan akademik staf pengajarnya, dan akan memberikan dukungan bagi saudari Nabiyla dalam upaya hukum yang sedang atau akan ditempuh olehnya,” tandas Dekan FH UGM, Prof Dahliana Hasan dalam keterangan resminya, Sabtu (18/7/2026).
Cederai Kebebasan Akademik
Dahliana mengatakan, pihaknya mengecam segala bentuk tindakan intimidatif, ancaman maupun upaya pembungkaman yang mencederai kebebasan akademik. Tindakan tersebut, jelasnya, tak hanya menyerang individu melainkan mencederai integritas institusi pendidikan dan prinsip demokrasi di Indonesia.
Ia menegaskan, pimpinan dan segenap civitas akademika FH UGM berkomitmen penuh untuk melindungi saudari Nabiyla Risfa Izzati. Kampus menjamin setiap staf pengajar yang menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi dengan integritas akan mendapatkan perlindungan dan dukungan penuh institusi.
”Kami memberikan dukungan moral dan pendampingan hukum yang diperlukan bagi saudari Nabiyla dalam menghadapi situasi ini,” tandasnya.
Pihaknya siap mengerahkan seluruh sumber daya dan jaringan yang ada untuk memastikan hak-hak konstitusional yang bersangkutan dilindungi. Dahliana mengajak seluruh elemen civitas akademika tetap bersatu dalam menjaga iklim kebebasan akademik.

Hotman Paris Menyayangkan Kasus Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus Dinilai Berprestasi 