Warta

Overcrowding Lapas Indonesia Capai 80%, Mayoritas Didominasi Kasus Narkotika

Lapas Indonesia overcrowding hingga 80,22%. Rieke Diah Pitaloka desak reformasi sistem pemidanaan lewat Pemerintahan Digital Pemasyarakatan.

Group of people in matching navy shirts standing together outdoors saluting toward a flagpole with an indonesian flag in a sunny park setting
UPACARA: Ilustrasi salah satu kegiatan warga binaan di Lapas Wirogunan Yogyakarta. (Sumber: Instagram lapas_wirogunan)

catrawarta.comSaat ini penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan mencapai 276.009 orang, sementara kapasitas hanya 153.147 orang. Terjadi kelebihan isi atau overcrowding sebesar 80,22 persen. Dari jumlah total tersebut, 148.568 orang (53,8 persen) merupakan pelaku tindak pidana narkotika.

Kondisi tersebut menunjukkan persoalan struktural pada sistem pemidanaan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Kelebihan kapasitas tentu perlu mendapat perhatian serius.

Menurut anggota Komisi XIII DPR RI, Dr Rieke Diah Pitaloka fakta itu menunjukkan bahwa krisis pemasyarakatan bukan semata persoalan hunian melainkan lemahnya tata kelola sistem pemidanaan, pelayanan kesehatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

“Reformasi pemasyarakatan tidak boleh berhenti pada digitalisasi administrasi,” tandas Rieke.

Ia menekankan, pengembangan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) patut diapresiasi, namun harus ditingkatkan menjadi Pemerintahan Digital Pemasyarakatan yang terintegrasi dengan Satu Data Indonesia agar mendukung pengambilan keputusan secara real time.

Langkah tersebut juga bisa mengurangi overcrowding, mempercepat pemenuhan hak warga binaan, serta memperkuat pengawasan berbasis data.

Data Digital

Melihat kondisi demikian, Rieke meminta pemerintah segera menetapkan tiga Peraturan Pemerintah sebagai satu arsitektur reformasi pemasyarakatan yang terintegrasi dengan implementasi KUHP, KUHAP, dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, mengembangkan SDP menjadi platform Pemerintahan Digital Pemasyarakatan Nasional yang terintegrasi dengan Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, Dukcapil, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah, dan Satu Data Indonesia.

Satu lagi, tegasnya, menjadikan data digital sebagai dasar kebijakan nasional untuk mengurangi overcrowding, memperkuat layanan kesehatan, rehabilitasi narkotika, pembimbingan kemasyarakatan, dan reintegrasi sosial melalui dashboard nasional yang diawasi secara berkala.

Mengenai separuh penghuni lapas yang merupakan tahanan kasus narkotika, perlu langkah-langkah pencegahan residivisme dan pemulihan untuk mengurai persoalan serius terutama peredaran narkotika. Ia menegaskan kondisi tersebut merupakan persoalan yang memerlukan langkah penanganan segera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *