Catra Cendekia

Pembatasan Media Sosial, Tak Harus Menutup Akses Tetapi Meminimalisir Dampak Negatif

Kebijakan pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun bertujuan menekan dampak negatif, bukan menutup akses informasi.

Child in a green shirt lies on a sofa head in hands looking at a tablet screen
INFORMASI: Ilustrasi pembatasan media sosial tak harus menutup akses secara total karena anak-anak juga berhak memperoleh informasi. (Sumber: magnific)

catrawarta.comBelum ada satu negara pun di dunia yang membatasi secara total akses media sosial untuk anak-anak. Pembatasan media sosial dilakukan guna meminialisir dampak negatif bukan menutup akses sepenuhnya, karena memperoleh informasi juga merupakan hak anak-anak.

Pembatasan berdasarkan hal tertentu lebih untuk meminimalisir dampak negatif bukan sebagai penutupan akses informasi. Tak dipungikiri, banyak anak berkembang setelah mendapatkan informasi bahkan pengetahuan dari media sosial.

“Pertimbangan dari penerapan kebijakan tersebut karena dampak negatif teknologi digital dan media sosial di kalangan anak-anak di bawah usia 16 tahun, seperti komodifikasi dan monetisasi data atau kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi,” papar Peneliti Center for Digital Society (CfDS) UGM, Hosea Immanuel Latumahina.

Sebelum pembatasan diterapkan di Indonesia, sejumlah negara telah mulai melakukannya seperti Australia dan Brazil sudah lebih dulu melarang anak dan remaja mengakses media sosial. Gelombang tersebut turut diikuti oleh sejumlah negara Asia, termasuk Indonesia, yang menerapkan peraturan serupa.

Uni Eropa kini juga tengah mempertimbangkan langkah yang dapat membatasi penggunaan media sosial bagi anak di seluruh 27 negara anggotanya.

Kendati demikian ia mengungkapkan, sebenarnya belum ada negara yang secara spesifik atau efektif menerapkan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, kecuali yang masih dalam tahap perencanaan, yaitu di Inggris dan Uni Eropa.

Penelitian Tim CFDs

Hosea dan tim telah melakukan penelitian dan menyebutkan kebijakan di UK dan Uni Eropa sedang direncanakan karena perkembangan teknologi digital dan penetrasi media sosial pada anak di bawah 16 tahun sudah sangat pesat. Ia mengatakan Uni Eropa dan UK penerapan kebijakan didorong oleh dampak negatif penggunaan internet.

Ia menambahkan, cyberbullying, online harassment, softporn, digital addictive, hingga penurunan kemampuan kognitif juga menjadi alasan negara-negara tersebut mulai merencanakan kebijakan pembatasan.

Negara-negara yang mulai menerapkan pembatasan memiliki fokus tujuan yang berbeda-beda. Di Australia, perencanaan kebijakan orientasinya bukan pada pembatasan akses yang spesifik, melainkan lebih pada meminimalisir dampak negatif dari media sosial. Di Vietnam dan China, fokus pembatasan bukan pada akses secara penuh ke media sosial, melainkan durasi penggunaan game online.

Penerapan kebijakan di Indonesia menurut Hosea cukup unik karena berusaha menggabungkan berbagai dimensi kebijakan dari negara lain. Jadinya, langsung membatasi akses secara penuh sekaligus ingin meminimalisir dampak negatif dan mencegah kasus destruktif. Akibatnya, kebijakan menjadi sangat kompleks. Ia menilai perlu ada proporsionalitas dan juga konsistensi.

Hosea khawatir penerapan pembatasan di Indonesia lebih bersifat reaktif. Pemerintah kerap kali menerapkan kebijakan yang didorong oleh narasi bahwa negara lain sudah menerapkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *