Warta

UAD Keluarkan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan mahasiswa berinisial ACR akibat kasus kekerasan seksual saat KKN.

Prisoner in an orange jumpsuit sits on a bench in a dim jail cell head in hands behind bars expressing despair
HUKUMAN: Ilustrasi hukuman bagi pelaku kekerasan seksual. (Sumber: magnific)

catrawarta.comPimpinan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta mengambil langkah tegas pada mahasiswa pelaku kekerasan seksual. Kampus memberhentikan dan mengeluarkan yang bersangkutan sebagai mahasiswa aktif. Ini merupakan sanksi paling tinggi atas dugaan pelecehan dan kekerasan seksual.

Dalam surat resminya, Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha menjelaskan mengenai kekerasan seksual mahasiswa yang terjadi di kampus. Selain itu juga menindaklanjuti Surat Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD Nomor 006/SPPKPTUAD/VII/2026 tentang Surat Rekomendasi terkait kekerasan seksual mahasiswa di lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN).

“Pimpinan universitas memutuskan memberikan sanksi akademik yang dituangkan melalui Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 tentang Pemberian Sanksi Mahasiswa Atas Nama ACR,” tandas Ariadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2026) malam.

Ia mengatakan, UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama di UAD.

Tidak Ada Toleransi

Ditekankan pula, UAD tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya.

”Kampus berkomitmen menjaga integritas, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan akademik di lingkungan kampus,” tegas Ariadi.

Seperti diberitakan, dua mahasiswi yang sedang melakukan KKN mengalami pelecehan dan kekerasan seksual dari pelaku. Peristiwa tersebut tak hanya sekali, tetapi terjadi berulang.

Sempat ada upaya mediasi bahkan mempertemukan orang tua korban dan pelaku. Tetapi, korban tidak bersedia dan memilih menempuh jalur hukum. Mahasiswa melalui BEM Fakultas Hukum UAD menyatakan pengusutan tuntas dan penindakan tegas pada pelaku berupa pemberhentian. Kini, kampus merespons dengan mengeluarkan pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *