Catra Budaya

AS Pulangkan Dua Arca Buddha Curian dari Indonesia

Amerika Serikat resmi memulangkan dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dari abad ke-8 yang berasal dari Indonesia

Amerika serikat resmi memulangkan dua arca perunggu buddha avalokiteshvara dari abad ke 8 yang berasal dari indonesia
Da arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dari abad ke-8 dari Indonesia yang diselundupkan ke AS. (dok Kedubes AS)

catrawarta.comAmerika Serikat resmi memulangkan dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dari abad ke-8 yang berasal dari Indonesia. Pengembalian dilakukan setelah penyelidikan mengungkap bahwa kedua arca tersebut merupakan hasil penjarahan dan penyelundupan lintas negara.

Repatriasi dilakukan melalui upacara resmi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York sebagai bagian dari kerja sama Indonesia dan Amerika Serikat dalam memerangi perdagangan ilegal benda purbakala serta melindungi warisan budaya dunia.

Kedutaan Besar Amerika Serikat dalam siaran pers pada Jumat (10/7/2026) membenarkan bahwa Kantor Jaksa Amerika Serikat telah mengumumkan pengembalian dua arca perunggu yang dicuri dari Indonesia.

“Kami akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah,” kata Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton.

Dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara tersebut menggambarkan sosok Buddha dalam posisi berdiri dengan tinggi masing-masing sekitar 40,64 sentimeter dan 50,8 sentimeter.

Menurut hasil penyelidikan, arca-arca tersebut diambil secara ilegal dari situs arkeologi di Indonesia oleh sekelompok penjarah beberapa dekade lalu. Selanjutnya, benda bersejarah itu dijual kepada kolektor dan pedagang barang antik Asia Tenggara, Douglas Latchford, yang bermukim di Bangkok, Thailand.

Dalam kurun waktu 2003 hingga 2007, Latchford menjual arca-arca tersebut bersama sejumlah benda antik Asia Tenggara lainnya kepada seorang kolektor asal Amerika Serikat dengan menyembunyikan fakta bahwa benda-benda itu merupakan hasil pencurian.

Pada akhir 2021, kolektor tersebut secara sukarela menyerahkan kembali 34 benda purbakala yang berasal dari Kamboja dan sejumlah negara Asia Tenggara lainnya yang sebelumnya dibeli dari Latchford.

Dari total 34 artefak tersebut, dua di antaranya merupakan arca perunggu Buddha Avalokiteshvara yang berasal dari Indonesia.

Kedua arca tersebut kemudian menjadi objek gugatan perampasan aset perdata yang diajukan di New York dengan nama perkara United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al., 22 Civ. 229 (JMF).

Dalam dokumen gugatan tersebut, kedua arca diidentifikasi sebagai “Sculpture-12″ dan “Sculpture-27”.

Sejak 2012, Kantor Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York bersama HSI telah menyelidiki, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan benda purbakala hasil pencurian maupun penyelundupan yang sebelumnya berada dalam koleksi institusi maupun kolektor pribadi.

Pemulangan dua arca Buddha Avalokiteshvara ini menambah daftar artefak Indonesia yang berhasil direpatriasi dari luar negeri sebagai bagian dari upaya pelindungan warisan budaya nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *