catrawarta.com — Pemadaman listrik besar yang melanda hampir seluruh Pulau Sumatra pada 22-24 Mei 2026 kembali menjadi perhatian setelah aparat mengusut dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.
Wilayah yang terdampak pemadaman antara lain Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, dan Jambi.
Sebelum pemadaman terjadi, masyarakat sempat menerima pesan berantai yang menyebutkan akan ada pemadaman listrik terjadwal pada 22-25 Mei 2026 dengan durasi antara delapan hingga sepuluh jam setiap hari.
Saat itu, Manajer PLN Kisaran Harry Marbun membantah informasi tersebut dan menyebut pesan yang beredar sebagai hoaks.
Namun, dalam perkembangannya, pemadaman listrik benar-benar terjadi dan menyebabkan sejumlah wilayah di Sumatra mengalami gangguan pasokan listrik dalam waktu cukup lama.
“Kami di Aceh yang paling lama menanggung gelap gulita,” kata Bullah, warga Banda Aceh, kepada Catrawarta.com, Kamis (9/7/2026).
Bahkan dulu saat listrik masih tenaga diesel /solar atau PLTD juga kerap terjadi pemadaman. “Warga Aceh tahu kalau dulu ada pemadaman PLTD karena ada yang nyolong solar,” ungkapnya.
Menurutnya, beberapa daerah di Aceh mengalami pemadaman selama dua hari, tiga hari, bahkan hingga satu pekan.
Warga lainnya, Hasan dari Takengon, mengatakan masyarakat sempat kesulitan beraktivitas akibat minimnya penerangan saat pemadaman berlangsung.
Peristiwa blackout yang sempat viral di media sosial itu kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Hasil penyelidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menemukan adanya dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara yang diduga memicu terjadinya blackout di Sumatra dan sejumlah wilayah lain di Indonesia. Kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyidik menemukan sedikitnya dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Modus yang diduga dilakukan antara lain manipulasi dokumen serta ketidaksesuaian kuantitas batu bara yang dipasok ke pembangkit.
Akibatnya, pembayaran dan nilai kontrak yang dibayarkan diduga tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya. Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Dalam pengembangan kasus, penyidik melakukan penggeledahan di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Victor Dean Mackbon, mengatakan penggeledahan dilakukan terkait dua laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta dugaan tindak pidana suap.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah brankas yang tersembunyi di dalam dinding restoran.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan penyidik menyita sejumlah uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta berbagai dokumen dari dalam brankas tersebut.
Selain restoran di Cipete, penyidik juga menggeledah enam lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada hari yang sama, penyidik menemukan brankas lain di sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper,” kata Totok Suharyanto di lokasi, Kamis dini hari (9/7/2026).
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Beredar informasi bahwa rumah yang digeledah tersebut diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun hingga kini kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi mengenai identitas pemilik rumah maupun restoran yang digeledah tersebut.
Di tengah proses penyidikan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Abdullah, mendukung dilakukannya investigasi menyeluruh terhadap dugaan korupsi pasokan batu bara tersebut.
Menurut Abdullah, kasus ini harus menjadi momentum perbaikan tata kelola sektor energi nasional.
“Investigasi kasus dugaan korupsi batu bara harus menjadi titik awal reformasi penanganan kejahatan korupsi sektor strategis,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Ia juga mendorong Polri, Kejaksaan, PPATK, BPK, serta lembaga penegak hukum lainnya untuk memperkuat kerja sama investigasi keuangan terhadap perkara korupsi di sektor sumber daya alam dan energi.
Selain itu, pemerintah diminta segera menyusun profil risiko korupsi di sektor energi sebagai dasar deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dalam rantai pasok energi nasional.

