catrawarta.com — Pungutan liar oleh komite sekolah masih menjadi persoalan yang hampir setiap tahun dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman RI. Praktik tersebut ditemukan di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP hingga SMA dan SMK, meski tidak semua komite sekolah menjalankan praktik serupa.
Mantan anggota komite sebuah SMP negeri di Jakarta Timur, Dyah Soekasto, membagikan pengalamannya mengenai peran komite sekolah yang lebih berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara orang tua murid dan pihak sekolah.
Menurut dia, kebijakan sekolah gratis membuat sekolah tidak dapat memungut biaya apa pun dari orang tua murid. Sementara itu, terdapat sejumlah kebutuhan operasional kecil yang tidak tercakup dalam anggaran sekolah, seperti penyediaan air minum galon di kelas, biaya fotokopi hingga bantuan uang duka.
“Komite sekolah bersama koordinator kelas kemudian membuka kas kelas dengan iuran sukarela sebesar Rp5.000 per minggu untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” kata Dyah kepada catrawarta.com, Rabu (8/7/2026).
Selain itu, ketika OSIS menggelar kegiatan seperti class meeting, komite sekolah biasanya membantu penggalangan dana untuk hadiah melalui donasi orang tua murid yang mampu maupun sponsor.
Dyah menegaskan seluruh aktivitas komite sekolah dilakukan dengan sepengetahuan kepala sekolah dan jajaran wakil kepala sekolah. “Kalau melewati ketentuan pasti akan ditegur,” ujarnya.
Di sisi lain, praktik pungutan oleh komite sekolah masih kerap terjadi. Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Sopian Hadi, dalam tulisannya di laman Ombudsman RI menjelaskan bahwa sumber pendanaan pendidikan yang berasal dari pungutan hanya dapat dilakukan oleh sekolah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022.
Namun dalam praktiknya, kata Sopian, masih ada pihak yang melakukan pungutan tidak sesuai aturan, termasuk komite sekolah. Padahal, bentuk partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan melalui komite sekolah seharusnya berupa sumbangan yang bersifat sukarela, bukan pungutan yang bersifat wajib.
“Dalam kenyataan di lapangan, komite sekolah cenderung salah mengartikan partisipasi pendidikan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Ombudsman RI, praktik pungutan kepada peserta didik yang dilakukan komite sekolah masih marak terjadi.
Menurut Sopian, komite sekolah kerap dipersepsikan sebagai perpanjangan tangan sekolah untuk melakukan penggalangan dana, termasuk untuk membiayai pembangunan fisik sekolah.
Padahal pembangunan sarana dan prasarana pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah melalui anggaran daerah maupun pusat.
“Jika ingin melakukan pembangunan fisik, sekolah seharusnya mengajukan usulan kepada dinas pendidikan. Namun dalam praktiknya, biaya tersebut justru dibebankan kepada peserta didik melalui komite sekolah,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya sekolah yang memasukkan berbagai program bernilai ratusan juta rupiah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), lalu membebankan kekurangan anggaran kepada peserta didik melalui iuran bulanan selama satu tahun ajaran.
Tidak jarang pula, kata dia, kepala sekolah ikut menandatangani surat edaran pengumpulan dana yang diterbitkan komite sekolah meskipun pihak sekolah kerap beralasan tidak mengetahui adanya pungutan tersebut.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Sopian menilai kepala daerah perlu melakukan pembinaan secara berkala terhadap komite sekolah sesuai kewenangannya, setidaknya satu kali dalam setahun.
Selain itu, peran Dewan Pendidikan, camat, serta lurah atau kepala desa juga perlu dioptimalkan dalam melakukan pembinaan terhadap komite sekolah.
“Sangat jarang kita mendengar peran pihak-pihak tersebut dalam melakukan pembinaan terhadap komite sekolah. Komite sekolah seolah berjalan sendiri tanpa pendampingan,” ujarnya.
Menurut Sopian, konsultasi dan koordinasi yang baik sangat diperlukan agar upaya penggalangan dana oleh komite sekolah tidak berubah menjadi pungutan yang justru memberatkan peserta didik dari keluarga kurang mampu.
“Jangan sampai komite sekolah memiliki niat baik membantu dunia pendidikan, tetapi caranya keliru,” pungkasnya.

