Catra Cendekia

Pidana Tutupan, Hukuman Pernah Dijatuhkan Sekali di Indonesia

Peristiwa kudeta 3 Juli 1946 melahirkan satu-satunya pidana tutupan yang pernah dijatuhkan dalam sistem peradilan di Indonesia.

Peristiwa kudeta 3 juli 1946 melahirkan satu satunya putusan pidana tutupan yang pernah dijatuhkan dalam sistem peradilan indonesia
Presiden Soekarno pada 29 Juni 1946 di Gedung Agung Yogyakarta berpidato mengecam aksi penculikan terhadap Perdana Menteri Sutan Sjahrir. (dok Arsip Nasional RI)

catrawarta.comTepat 80 tahun lalu, Indonesia menghadapi upaya kudeta pertama terhadap pemerintahan yang sah. Peristiwa yang dikenal sebagai Peristiwa 3 Juli 1946 itu tidak hanya menjadi catatan penting dalam sejarah politik nasional, tetapi juga melahirkan satu-satunya putusan pidana tutupan yang pernah dijatuhkan dalam sistem peradilan Indonesia.

Dalam peristiwa itu sebanyak 14 orang kemudian diadili di hadapan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa yang dipimpin Kusumah Atmaja.

Persidangan berlangsung di Yogyakarta dengan dakwaan melanggar Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang makar, yang saat itu diancam hukuman penjara hingga 15 tahun atau seumur hidup.

Pada 27 Mei 1948, pengadilan menjatuhkan putusan. Tujuh terdakwa dinyatakan bersalah, yakni Soedarsono (4 tahun penjara), Achmad Soebardjo (3 tahun), Mohammad Yamin (4 tahun), Koesoemasoemantri (3 tahun), Budhyarto (2 tahun 6 bulan), Martoatmodjo (2 tahun), dan Muhammad Saleh (2 tahun 6 bulan).

Satu-satunya Putusan Pidana Tutupan

Menariknya, hukuman penjara terhadap para terpidana kemudian diubah menjadi pidana tutupan, karena majelis hakim menilai tindakan mereka didorong oleh motif politik yang bertujuan mempertahankan kedaulatan negara, meskipun dilakukan dengan cara yang melanggar hukum.

Mengacu pada buku Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya karya S.R. Sianturi, putusan pidana tutupan dalam perkara Peristiwa 3 Juli 1946 merupakan satu-satunya vonis pidana tutupan yang pernah dijatuhkan oleh pengadilan di Indonesia.

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan. Dalam penjelasan undang-undang tersebut disebutkan bahwa pidana tutupan dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana politik yang melakukan kejahatan karena didorong oleh motif yang dianggap patut dihormati.

Berbeda dengan narapidana umum, terpidana hukuman tutupan menjalani masa hukuman di rumah tahanan khusus dengan fasilitas yang lebih baik. Mereka diperbolehkan membaca buku, menerima makanan dan minuman dari luar, memperoleh sabun mandi dan sabun cuci, jatah rokok, serta mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara berkala.

Dua tahun kemudian, Presiden Soekarno memberikan grasi kepada para pelaku Peristiwa 3 Juli 1946. Melalui kebijakan tersebut, mereka dibebaskan sekaligus dipulihkan nama baiknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *