catrawarta.com — Ada banyak modus penipuan digital memanfaatkan teknologi. Selain love scam yang sering terjadi – bahkan sebelum era digital – ada pula penipuan yang juga massif yakni investasi bodong. Ada yang berbentuk perusahaan ada pula koperasi seperti yang dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) dan sudah dibekukan aktivitasnya.
Kini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) kembali menghentikan kegiatan usaha ilegal. Adalah Universal Peak yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham serta BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin.
Hudiyanto dari Sekretariat Satgas Pasti memaparkan Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari entitas Universal Peak Investment Inc., yaitu entitas yang berizin di Colorado.
Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus investasi dengan skema penyetoran deposit untuk melakukan investasi saham dan saham Initial Public Offering untuk memperoleh keuntungan. Entitas itu juga diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Entitas tersebut melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
BAFI Group Indonesia
Satu lagi, BAFI Group Indonesia diduga juga melakukan penipuan. Entitas itu menawarkan jasa konsultasi pemasalahan pinjaman online. Salah satu skema yang ditawarkan yakni mengajukan pinjaman baru di platform lain dengan menggunakan data pribadi korban.
”Korban diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu. Selanjutnya, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan. Dalam publikasinya, BAFI Group Indonesia mencantumkan klaim berizin dan terdaftar di OJK.,” papar Hudiyanto.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya. Kegiatan usahanya tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Karena itu, Satgas Pasti secara tegas telah menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Selanjutnya, Satgas akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan.
Hudiyanto minta masyarakat yang merasa dirugikan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Siapa yang Paling Terdampak Kenaikan Harga BBM? 