Warta

Sungguh Terlalu, Oknum Petugas Menipu di Tengah Ibadah Haji

catrawarta.com — Meski aturan pelaksanaan ibadah haji sudah dibuat sedemikian ketat agar jangan sampai terjadi penyelewengan dan penipuan. Namun, nyatanya dalam penyelenggaraan...

Three men in beige uniforms and black peci hats sit at a conference table during a formal briefing with an indonesian flag in the background and microphones in front of them
KASUS: Jubir Kemenhaj Ichsan Marsha (kanan) bersama tim saat memberikan keterangan pers mengenai sejumlah kasus saat haji. (Sumber: Kemenhaj RI)

catrawarta.comMeski aturan pelaksanaan ibadah haji sudah dibuat sedemikian ketat agar jangan sampai terjadi penyelewengan dan penipuan. Namun, nyatanya dalam penyelenggaraan haji 1447 H/2026 masih ditemukan penyimpangan dan dugaan penipuan terkait pengelolaan hewan Dam, badal haji fiktif, kurban hingga penyusupan jemaah non prosedural.

Sungguh terlalu, di tengah upaya mendekatkan diri kepada Tuhan, masih saja ada oknum-oknum berkeliaran untuk menumpuk pundi-pundi keuntungan terhadap para jemaah haji. Hal ini menjadi ‘pekerjaan rumah’ Kemenhaj di musim haji tahun mendatang agar tak terulang.

Tim Pengawas Haji telah membongkar jaringan penipuan badal haji fiktif dan penggelapan uang kurban. Salah satu kasus berat melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar yang diduga menggelapkan uang badal dan kurban milik jemaah asal Merauke (Kloter UPG-29), sebanyak Rp 306,8 juta. Laporan kasus tersebut disampaikan langsung oleh jemaah kepada Menteri Haji dan Umrah di Hotel Safwat Alsharooq, Makkah.

Ambil Langkah Tegas

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pun melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengambil langkah tegas dalam menertibkan berbagai praktik pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji. Langkah ini mencakup penertiban dan pembinaan terhadap sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta oknum petugas yang terindikasi melakukan penyimpangan dan dugaan penipuan tersebut.

Juru Bicara (Jubir) Kemenhaj Ichsan Marsha, menegaskan, tindakan penertiban dan pembinaan ini merupakan bentuk komitmen mutlak pemerintah dalam menjaga tata kelola haji yang transparan, akuntabe, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, tindakan ini dilakukan dalam rangka melindungi hak jemaah dan memberantas praktik komodifikasi jemaah demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok (menjadikan jemaah sebagai komoditas).

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi,” ujar Ichsan Marsha dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, sebagaimana dikutip web resmi Kemenhaj, Rabu (10/6/2026).

Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan.

Ada Pelaku Lain

Kasus serupa terkait indikasi badal haji fiktif dan kurban juga ditemukan dalam kesempatan lain, yakni
Kamis, 4 Juni 2026, dengan terduga bernama MH seorang Bimbad Kloter UPG-29 dan juga ASN Kemenag Kabupaten Timika yang bekerja sama dengan mukimin diduga menggelapkan uang badal haji dan kurban jemaah haji asal Papua.

Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah sejumlah 25.500 SAR atau sekitar Rp 122 juta.

Tak hanha itu, sejumlah pelaku juga berupaya mencari keuntungan dengan memanfaatkan ketidaktahuan dan kelengahan jemaah. Setelah pelaku diketahui dan dilakukan pembinaan akhirnya uang hasil penipuan dikembalikan pada yang berhak.

Mekanisme Pembayaran Dam

Ichsan menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi telah mengatur mekanisme pembayaran Dam di Tanah Suci bagi jemaah haji melalui lembaga resmi yang ditunjuk, yaitu Adahi. Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah KBIHU yang memobilisasi pembayaran Dam melalui mukimin (warga lokal).

Beberapa temuan pelanggaran pembayaran Dam kepada mukimin yang telah ditindak dan diberikan pembinaan antara lain dilakukan KBIHU UH (asal Malang), melakukan pelanggaran dalam bentuk pembayaran Dam kepada mukimin sebanyak 117 jemaah. Setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oKBIHU kepada Adahi.

Tim pengawas juga menemukan adanya upaya penyusupan jemaah non-prosedural (tanpa visa haji resmi) yang difasilitasi oknum KBIHU, seperti temuan jemaah non-prosedural yang menggunakan identitas KBIHU AA (Kab. Lebak) dan ketua KBIHU AMR (Jakarta Timur) yang mencoba memasuki Arafah menggunakan bus masyair untuk melaksanakan badal fiktif bagi 50 orang dengan total keuntungan sebesar Rp500.000.000. Penanganan jemaah non-prosedural ini telah diserahkan dan diselesaikan secara hukum oleh KJRI Jeddah.

Kemenhaj meminta seluruh jemaah haji Indonesia agar tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran paket Dam, kurban, atau badal haji murah dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang telah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dalam beribadah,” tandas Ichsan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *