Warta

Begini Cara Lapor Ketika Terkena Penipuan Online

catrawarta.com — Penipuan online semakin beragam dan kompleks. Penipu menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) yang dapat membuat korban terpancing. Mereka bisa meniru...

Waspada penipuan digital berbasis teknologi AI

catrawarta.comPenipuan online semakin beragam dan kompleks. Penipu menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) yang dapat membuat korban terpancing. Mereka bisa meniru wajah dan suara persis seperti aslinya. Karena itu, masyarakat harus makin waspada.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan langkah-langkah untuk segera lapor ketika mengalami penipuan online. Berikut adalah hal-hal penting sebelum melakukan pelaporan ke kontak OJK 157.

Pertama, data diri pelapor, siapkan informasi lengkap mengenai diri sebagai pelapor. Data tersebut meliputi identitas diri yakni nama lengkap, nomor identitas (KTP/KITAS/Paspor/NPWP), provinsi dan kota domisili, serta alamat lengkap.

Jangan lupa sertakan kontak aktif: Nomor telepon dan alamat email yang valid karena akan digunakan untuk konfirmasi dan permintaan perbaikan.

Siapkan file dokumen identitas (scan) atau foto KTP/KITAS untuk diunggah. Khusus apabila mewakili korban, wajib menyiapkan surat Kkuasa dari korban dan tanda pengenal korban (misalnya KTP korban) untuk diunggah.

Data Pihak Yang Dilaporkan

Selain data pelapor, penting pula menyampaikan data pihak terlapor (penipu). Kumpulkan semua informasitentang pelaku penipuan. Data meliputi identitas terlapor yakni nama pelaku (jika diketahui), kontak terlapor misalnya nomor telepon pelaku. Juga informasi akun/media misalnya media sosial, WhatsApp, situs web dan detail akunnya.

Langkah berikutnya, paling penting sampaikan detail kejadian dan transaksi. Ini bagian krusial yang akan digunakan untuk penelusuran. Harap diperhatikan bahwa satu formulir laporan difokuskan pada transaksi dari satu rekening korban ke rekening terlapor.

Jika pelapor mentransfer ke beberapa rekening penipu yang berbeda, perlu membuat laporan terpisah. Siapkan rincian, kronologi urutan kejadian penipuan secara jelas, serta tanggal dan waktu pasti kejadian. Informasi rekening korban, nama Bank/PJP korban, nomor rekening/akun korban, dan nama pemilik rekening korban.

Informasi Lengkap Pelaku Penipuan

Sertakan pula informasi rekening terlapor sebagai pelaku penipuan. Nama bank/PJP tujuan transfer, nomor rekening/akun terlapor, dan nama pemilik rekening terlapor atau penipu. Detail transaksi, tanggal dan waktu melakukan transfer, serta nominal (jumlah) uang yang ditransfer.

Bukti pendukung yang wajib diunggah, siapkan dalam format file yang dapat diunggah (seperti gambar JPG/PNG atau dokumen). Bukti transaksi (wajib), bukti transfer, tangkapan layar (screenshot) mobile banking, atau struk yang menunjukkan transaksi berhasil.

Bukti komunikasi, tangkapan layar percakapan dengan penipu (misalnya via WhatsApp, media sosial).
Bukti sumber informasi, tangkapan layar yang menunjukkan sumber/media penipuan (misalnya iklan palsu, situs web palsu).

Bukti pendukung lainnya, bukti apa pun yang dapat memperkuat laporan korban. Mempersiapkan berbagai hal itu secara lengkap sebelum membuka formulir akan sangat mempercepat proses pelaporan dan verifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *