catrawarta.com — Mulai 1 Januari 2027 pemerintah berencana melarang guru non-ASN (honorer) mengajar di sekolah negeri. Kebijakan ini, yang didasarkan pada draf Permendikdasmen No. 10/2026 dan SE terkait. Tujuan dikeluarkan kebijakan ini untuk menata tenaga pendidik menjadi ASN (PNS atau PPPK). Dalam skema tersebut, guru non-ASN hanya diperbolehkan mengajar hingga 31 Desember 2026. Setelah itu, sekolah negeri diarahkan hanya diisi guru berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.
Rencana kebijakan ini memantik kegelisahan besar di dunia pendidikan nasional. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah negara sedang memperbaiki sistem pendidikan, atau perlahan menyingkirkan mereka yang selama puluhan tahun menopang sekolah-sekolah negeri di tengah kekurangan guru ASN?
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan guru non-ASN bukan tenaga sementara. Menurutnya, ketidakpastian nasib guru honorer bukan sekadar problem teknis kepegawaian, melainkan persoalan konstitusi dan keadilan sosial. “Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara,” tegasnya.
Pernyataan itu mencerminkan realitas pahit pendidikan Indonesia. Selama bertahun-tahun, terutama di daerah terpencil dan kabupaten yang kekurangan tenaga ASN, guru honorer menjadi penyelamat sekolah-sekolah negeri. Mereka hadir ketika formasi guru tidak tersedia, ketika distribusi ASN timpang, dan ketika negara belum mampu memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara ideal.
Data yang disampaikan Azis menunjukkan sekitar 1,6 juta guru honorer masih tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Banyak di antara mereka menerima gaji jauh di bawah standar kelayakan. Ada yang hanya menerima Rp300 ribu per bulan. Sebagian lain menerima honor di bawah Rp2 juta dengan pembayaran yang kerap terlambat berbulan-bulan.
Di banyak daerah, guru honorer bukan hanya mengajar. Mereka juga menjadi operator sekolah, penggerak administrasi, bahkan penjaga keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar. Namun pengabdian panjang itu belum otomatis menghadirkan kepastian hidup.
Karena itu, ketika negara hendak menutup ruang bagi guru non-ASN di sekolah negeri mulai 2027, publik melihat adanya paradoks besar. Negara mengakui pentingnya pendidikan melalui amanat konstitusi dan kewajiban alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan, tetapi di saat bersamaan justru belum sepenuhnya mampu menjamin kesejahteraan dan status para pengajar.
Kebijakan penataan ASN sebenarnya bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memperbaiki tata kelola tenaga pendidik agar lebih profesional, terukur, dan memiliki kepastian hukum. Skema PPPK juga telah menjadi jalan tengah yang cukup progresif. Lebih dari 544 ribu guru telah diangkat menjadi PPPK dalam beberapa tahun terakhir. Namun angka itu belum menyelesaikan masalah secara menyeluruh.
Masih ada ratusan ribu guru non-ASN yang terjebak persoalan data Dapodik, keterbatasan formasi, hingga ketidaksinkronan kebijakan pusat dan daerah. Dalam situasi seperti ini, penghapusan tenaga honorer justru berpotensi melahirkan gelombang ketidakpastian baru.
Kabupaten Purworejo menjadi salah satu contoh nyata. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, mengakui daerahnya masih membutuhkan sekitar 500 guru non-ASN untuk menutupi kekurangan tenaga ASN di ratusan SD dan SMP negeri.
Purworejo saat ini memiliki sekitar 5.000 guru ASN yang harus melayani 462 SD Negeri dan 43 SMP Negeri. Tanpa guru honorer, proses pendidikan berpotensi terganggu.
“Kalau tidak ada penambahan guru ASN, sementara non-ASN tidak diperbolehkan lagi, ini bisa kontraproduktif terhadap upaya mewujudkan pendidikan bermutu menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa problem pendidikan Indonesia sesungguhnya bukan hanya soal regulasi, melainkan soal kesiapan negara. Larangan guru honorer tanpa pemenuhan kebutuhan ASN yang memadai dapat menciptakan kekosongan tenaga pengajar di daerah-daerah.
Pada titik inilah negara diuji apakah kebijakan dibuat semata demi kerapian administrasi, atau benar-benar mempertimbangkan realitas pendidikan di lapangan.
Guru honorer selama ini bekerja dalam sunyi. Mereka mengajar di desa-desa, di sekolah pinggiran, dengan honor minim dan masa depan tak pasti. Mereka hadir bukan karena sistem sudah sempurna, melainkan karena negara belum sepenuhnya hadir.
Karena itu, penyelesaian persoalan guru non-ASN tidak cukup hanya dengan batas waktu dan regulasi administratif. Negara membutuhkan pendekatan transisi yang adil, berbasis data riil, dan mempertimbangkan kebutuhan tiap daerah. Jika tidak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib guru honorer, melainkan masa depan pendidikan nasional itu sendiri.

Masih Ada Guru Honorer Bergaji Rp 100.000an 