catrawarta.com — Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan aturan baru visa yang membatasi masa tinggal mahasiswa asing dan sejumlah pemegang visa nonimigran lainnya di Negeri Paman Sam.
Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (Department of Homeland Security/DHS) pada Kamis (16/7) menerbitkan aturan final yang disebut bertujuan mencegah penyalahgunaan visa oleh mahasiswa asing, peserta program pertukaran, hingga jurnalis asing yang memperpanjang masa tinggal mereka di Amerika Serikat melalui berbagai celah aturan.
Aturan baru tersebut akan dipublikasikan dalam Federal Register pada Jumat (17/7) dan mulai berlaku 60 hari setelah dipublikasikan.
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Markwayne Mullin mengatakan selama puluhan tahun mahasiswa asing dapat tinggal di Amerika Serikat tanpa batas waktu yang jelas selama status akademiknya masih aktif.
“Selama beberapa dekade, mahasiswa asing diterima di Amerika Serikat untuk jangka waktu yang tidak terbatas, sehingga memungkinkan ribuan orang menyalahgunakan sistem imigrasi kami dengan terus mendaftar dalam berbagai program studi agar tidak harus meninggalkan Amerika Serikat,” kata Mullin dalam pernyataan resminya.

Menurut dia, pembatasan masa berlaku visa akan memudahkan pemerintah Amerika Serikat melakukan pemeriksaan, verifikasi dan pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di wilayahnya.
“Dengan menerapkan batas waktu yang jelas dan terbatas pada visa ini, Amerika Serikat kembali memiliki kemampuan untuk menyaring, memverifikasi, dan memantau individu yang berada di dalam perbatasan kami dengan lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan aturan tersebut juga bertujuan memastikan mahasiswa asing tetap fokus pada tujuan utama mereka, yakni menyelesaikan pendidikan dan kembali ke negara asal setelah studi selesai.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah Amerika Serikat membatasi masa tinggal awal mahasiswa internasional pemegang visa F serta peserta program pertukaran pemegang visa J menjadi maksimal empat tahun.
Apabila ingin memperpanjang masa tinggal, mereka diwajibkan menjalani proses pemeriksaan yang lebih ketat, termasuk verifikasi biometrik dan pemeriksaan latar belakang.
Selain itu, mahasiswa pemegang visa F-1 hanya diberikan waktu 30 hari untuk mengubah status visa atau pindah institusi pendidikan apabila diperlukan. Sebelumnya, aturan yang berlaku memberikan waktu hingga 60 hari.
Pemerintahan Trump juga membatasi masa tinggal awal jurnalis asing pemegang visa I menjadi maksimal 240 hari atau sekitar delapan bulan.
Dengan ketentuan baru tersebut, jurnalis asing yang ingin tetap bertugas di Amerika Serikat diwajibkan mengajukan perpanjangan visa setiap 240 hari sekali.

Uni Eropa Dukung Konservasi Laut Indonesia Lewat Coral Bond 