Warta

THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Perusahaan Diminta Taat Aturan

catrawarta.com — Pemerintah kembali menegaskan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idul Fitri 2026. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan melalui...

Ilustrasi pemberian tunjangan hari raya thr kepada pekerja Pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan thr secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum idul fitri
Ilustrasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

catrawarta.comPemerintah kembali menegaskan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idul Fitri 2026. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan melalui Kementerian Ketenagakerjaan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak diperkenankan dicicil.

Penegasan ini kembali mengemuka setelah pemberitaan sebuah media nasional menyoroti aturan tersebut sekaligus daftar pekerja yang berhak menerima THR tahun ini. Pemerintah menekankan bahwa hak tersebut berlaku bagi pekerja dengan status hubungan kerja formal, baik karyawan tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT).

Tak hanya itu, pekerja harian lepas juga tetap memiliki hak yang sama selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini merujuk pada regulasi yang telah lama berlaku terkait pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Secara perhitungan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu bulan namun belum genap satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Pemerintah juga mengingatkan adanya sanksi administratif bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kewajiban ini dijalankan, terutama mengingat THR menjadi salah satu instrumen penting menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya.

Di sisi lain, wacana percepatan pencairan juga sempat muncul dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang mengusulkan agar pembayaran dilakukan lebih awal, yakni H-14, guna mendorong perputaran ekonomi lebih cepat.

Dengan tenggat waktu yang sudah jelas, pemerintah mengimbau perusahaan untuk mempersiapkan pembayaran sejak dini agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan pekerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *