catrawarta.com — Seorang pengusaha pengembang properti di Bantul yang melaporkan dugaan pemerasan oleh oknum anggota Intel Polres Bantul justru kembali mengaku diteror oleh pihak yang mengatasnamakan polisi, di tengah proses pemeriksaan internal Polda DIY pada Februari 2026. Oknum berinisial S telah dinonaktifkan dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) oleh Propam setelah laporan resmi diajukan. Namun intimidasi lanjutan terhadap pelapor menghadirkan ironi yang sulit diabaikan: ketika warga memilih jalur hukum, tekanan justru datang dari lingkar kekuasaan yang sedang diperiksa.
Kasus ini bermula dari dugaan permintaan sejumlah uang secara berkala kepada korban dengan dalih tertentu. Laporan telah diproses dan langkah administratif telah diambil. Secara prosedural, sistem tampak berjalan. Akan tetapi, munculnya ancaman setelah laporan mencuat menunjukkan persoalan yang lebih dalam daripada sekadar pelanggaran individual.
Di titik ini, peristiwa tersebut bergeser dari kasus dugaan pemerasan menjadi ujian akuntabilitas institusi. Penonaktifan oknum memang penting, tetapi tidak otomatis menghapus relasi kuasa yang timpang antara warga dan aparat. Dalam struktur yang hierarkis dan bersenjata kewenangan, posisi pelapor tetap berada pada titik paling rentan.
Fenomena intimidasi terhadap pelapor bukan sekadar anomali. Dalam sejumlah kasus penyalahgunaan wewenang di berbagai daerah, tekanan terhadap korban atau saksi kerap muncul setelah proses hukum dimulai. Pola ini membentuk persepsi publik bahwa ada jarak antara komitmen reformasi internal dan realitas di lapangan.
Secara psiko-sosial, intimidasi lanjutan menciptakan efek gentar kolektif. Publik melihat bahwa keberanian melapor bisa dibalas dengan ancaman. Ketika rasa takut lebih dominan daripada rasa aman, maka partisipasi warga dalam pengawasan sosial melemah. Orang memilih diam karena risiko dianggap terlalu besar.
Lebih jauh, persoalan ini menyentuh inti demokrasi prosedural. Penegakan hukum tidak cukup dinilai dari ada atau tidaknya proses pemeriksaan. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah sistem mampu melindungi mereka yang bersuara. Tanpa perlindungan itu, hukum kehilangan legitimasi moralnya.
Kasus di Bantul menjadi cermin tentang bagaimana kekuasaan bekerja dalam bayang-bayang. Jika intimidasi terhadap pelapor benar terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara disiplin internal, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kepercayaan adalah fondasi yang tidak bisa dibangun hanya dengan konferensi pers atau sanksi administratif.
Akuntabilitas sejati menuntut lebih dari sekadar patsus. Ia menuntut jaminan bahwa tidak ada tekanan, tidak ada kriminalisasi balik, dan tidak ada ruang abu-abu bagi penyalahgunaan kewenangan. Tanpa itu, setiap kasus akan selalu dibayangi pertanyaan: apakah hukum berdiri netral, atau tunduk pada relasi kuasa?
Tim redaksi kami memandang peristiwa ini sebagai alarm keras bagi sistem pengawasan internal kepolisian. Reformasi tidak diuji pada saat situasi tenang, melainkan ketika institusi menghadapi tudingan dari dalam tubuhnya sendiri. Perlindungan terhadap pelapor harus menjadi prioritas, bukan catatan kaki.
Jika keberanian warga melapor dibalas dengan teror, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas: kekuasaan masih terasa lebih kuat daripada keadilan. Persepsi semacam ini, bila dibiarkan, dapat mengikis legitimasi hukum sedikit demi sedikit—hingga yang tersisa hanyalah prosedur tanpa kepercayaan

“Bertanya Kepada Muhammadiyah” 