catrawarta.com — Pascapenahanan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka bukti-bukti dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama itu. Misalnya, kuota haji khusus tambahan tahun 2023 Masehi/1444 Hijriah yang dikenakan biaya sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 84 juta berdasarkan kurs saat ini, dikumpulkan dari tiap biro atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Mengutip penjelasan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, biaya percepatan tersebut dikumpulkan staf Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi (RFA). Ia memerintahkan stafnya mengumpulkan fee (imbalan) percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai 5.000 dolar AS atau Rp 84 juta per jamaah.
“Jadi, ada sejumlah uang yang harus dibayar atas privilese yang diterima. Kenapa? Tidak harus antre. Kalaupun antre, bisa loncati orang lain,” kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (13/3/2026).
Terima Arahan
Menurut Asep, sebelumnya Rizky Fisa menerima arahan dari Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) selaku Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk melonggarkan kebijakan terkait T0 atau TX dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Tahun 2023.
Keputusan dirjen tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 2023, yang kemudian sudah disepakati secara bersama-sama dengan Komisi VIII DPR RI.
Adapun kuota haji tambahan 2023 berjumlah 8.000 dibagi menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 haji khusus. Setelah itu, selama Mei-Juni 2023, Rizky Fisa melakukan pertemuan dengan asosiasi biro haji khusus terkait penyerapan 640 kuota haji khusus tersebut.
“RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jamaah haji khusus T0 atau TX. Di sinilah mulai terjadi penyimpangan,” katanya.
Jika memperhatikan keterangan Deputi Penindakan dan Eksekuti KPK soal kuota haji tambahan itu diduga mengarah pada adanya penyalahgunaan wewenang dan rekayasa aturan (akal-akalan) dalam pembagian kuota haji tersebut.

Menu MBG Jangan Asal-asalan, Harus Sesuai Ketentuan 