catrawarta.com — Pagi itu lorong gedung Bareskrim Polri tampak lengang. Hanya bunyi sepatu dan berkas-berkas yang berpindah tangan. Seperti hari-hari biasa, hingga satu nama perusahaan keuangan masuk dalam daftar pemeriksaan.
Dana Syariah Indonesia.
Bukan bank raksasa. Bukan konglomerasi lama.
Namun namanya menyimpan satu kata yang membuat publik merasa aman: syariah.
Perusahaan itu kini terseret dugaan penipuan investasi bernilai triliunan rupiah. Mantan direktur utamanya, Mery Yuniarni, diperiksa penyidik. Ribuan investor disebut merugi. Proyek-proyek yang dijanjikan disinyalir fiktif.
Kasus keuangan semacam ini sebenarnya bukan barang baru. Indonesia punya daftar panjang investasi bodong: dari koperasi, robot trading, hingga properti.
Tetapi ketika label “syariah” ikut tercantum, guncangannya berbeda.
Sebab yang dijual bukan cuma imbal hasil.
Yang dijual adalah rasa suci.
Di negeri dengan populasi Muslim terbesar di dunia, kata “syariah” bekerja seperti jaminan moral. Ia memberi kesan bersih, adil, bebas riba. Banyak orang menaruh uang bukan karena membaca prospektus, melainkan karena percaya pada identitas nilai.
Keputusan finansial berubah menjadi keputusan iman.
Di sinilah masalah bermula.
Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan literasi keuangan nasional masih sekitar separuh populasi. Artinya, jutaan orang berinvestasi tanpa benar-benar memahami risiko, skema bisnis, atau mekanisme pengawasan.
Dalam situasi seperti itu, label menjadi jalan pintas berpikir.
Dan kepercayaan menggantikan verifikasi.
Sejumlah kajian sosiologi ekonomi dari Universitas Indonesia menyebut fenomena ini sebagai trust economy—pasar yang tumbuh di atas kedekatan identitas, bukan transparansi sistem. Ia cepat berkembang, tetapi rapuh. Sekali kepercayaan pecah, efek dominonya luas.
Itulah yang kini terjadi.
Skandal di satu perusahaan dengan cepat menyeret kecurigaan pada seluruh industri keuangan syariah. Investor kecil mulai menarik dana. Sebagian menunda investasi. Yang lain memilih kembali ke produk konvensional.
Biaya sosialnya lebih mahal dari sekadar angka kerugian.
Selama dua dekade, keuangan syariah dipromosikan sebagai alternatif etis. Sebuah sistem yang tak hanya mengejar profit, tetapi juga keberkahan. Namun peristiwa ini menunjukkan kenyataan yang tak romantis: tata kelola buruk tetap bisa terjadi, bahkan di balik label religius.
Moralitas tidak otomatis lahir dari istilah.
Ia lahir dari pengawasan.
Pada akhirnya, baik syariah maupun konvensional berdiri di fondasi yang sama—transparansi laporan, kontrol regulator, dan integritas pengelola. Tanpa itu, semua nama hanyalah kemasan pemasaran.
Proses hukum di Bareskrim Polri mungkin akan menentukan siapa yang bersalah secara pidana. Tetapi pemulihan kepercayaan publik jauh lebih rumit. Uang mungkin bisa diganti. Rasa percaya jarang kembali utuh.
Dan ketika kepercayaan itu runtuh, yang hancur bukan hanya satu perusahaan.
Yang ikut retak adalah keyakinan masyarakat bahwa ada ruang ekonomi yang lebih bersih dari kerakusan.
Skandal ini, pada akhirnya, bukan tentang syariah.
Ia tentang manusia yang mengkhianati nilai yang mereka klaim jaga.
Sebab dalam bisnis keuangan, yang melindungi dana rakyat bukanlah label moral.
Melainkan integritas—atau ketiadaannya.

‘Nyadran Agung’ Kulonprogo Pererat Silaturahmi 