catrawarta.com — Kekerasan di tubuh internal kepolisian kembali terjadi. Kali ini Bripda Dirja Pratama (19), anggota Samapta Polda Sulawesi Selatan meninggal. Ia diduga dianiaya seniornya di asrama polisi.
Kejadian tersebut bukan yang pertama. Ini menjadi penanda bukan sekadar pelanggaran disiplin individu. Pola yang terus berulang mengindikasikan adanya relasi kuasa yang tidak sehat dan diwariskan dari generasi ke generasi.
”Fenomena tersebut berkaitan erat dengan relasi dominasi antara pihak yang memiliki otoritas dan pihak yang berada dalam posisi subordinat. Hubungan senior dan junior kerap terjebak dalam pola paternalistik yang menempatkan senior sebagai patron dan junior sebagai klien,” papar Pakar Sosiologi Politik, Prof Zuly Qodir.
Menurutnya, dalam konteks terbunuhnya Dirja, senior menjadi patron, sementara junior menjadi klien. Karena merasa tidak memiliki kuasa, junior sering kali dimaknai harus mengikuti apa pun kehendak senior. Jika tidak, mereka berpotensi menerima dampak negatif, seperti penganiayaan, perundungan dan lainnya.
Harusnya Sudah Ditinggalkan
Zuly menilai pola semacam itu memiliki kemiripan dengan praktik feodalisme yang semestinya telah ditinggalkan dalam institusi negara modern. Dalam sistem yang profesional, relasi kerja harusnya berdasarkan kompetensi dan aturan formal, bukan pada senioritas sebagai kekuasaan absolut.
”Perlu evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen, pendidikan, dan pembinaan aparat. Secara formal, tidak ada aturan yang membenarkan tindakan penindasan oleh senior. Namun, lemahnya pengawasan serta kuatnya budaya lama membuat praktik tersebut terus berulang,” tandasnya.
Pembiaran terhadap kekerasan internal, menurutnya justru menciptakan legitimasi semu. Tindakan yang seharusnya melanggar etika dan hukum dapat dianggap sebagai bagian dari tradisi atau prosedur tidak tertulis.
Ia berpendapat apabila penganiayaan atau perlakuan tidak manusiawi terhadap junior dibiarkan, seolah-olah itu benar dan sesuai aturan. Ia menegaskan, tak boleh lagi ada kekerasan terhadap junior atau peserta didik. Pembiaran justru mendukung terjadinya pelanggaran yang bertentangan dengan etika dan hukum.

Perempuan, Pembiayaan Syariah, dan Ilusi Pemberdayaan 