Warta

Ribuan Perusahaan Dilaporkan Soal THR, Terbanyak Karena Tidak Membayar ke Karyawan

catrawarta.com — Lebaran telah tiba, namun demikian masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya dan Bonus Hari Raya....

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, tetap menerima layanan meskipun libur Lebaran.(Sumber: kemenaker)

catrawarta.comLebaran telah tiba, namun demikian masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya dan Bonus Hari Raya. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga 18 Maret 2026 ada laporan pengaduan yang menyatakan 1.388 perusahaan bermasalah dalam pemberian THR.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya memaparkan secara rinci, selama periode 13-18 Maret 2026 sampai dengan pukul 15.00 WIB, Posko THR dan BHR menerima 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.

”Aduan terbanyak mengenai THR tidak dibayarkan yakni 1.273 laporan, disusul THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 474 laporan, dan THR terlambat dibayar sebanyak 366 laporan,” ungkap Ismail.

Pada kategori wilayah, tiga provinsi dengan jumlah aduan tertinggi meliputi DKI Jakarta dengan aduan sebanyak 573 dari 461 perusahaan, Jawa Barat sebanyak 461 aduan dari 173 perusahaan, serta Banten sebanyak 173 aduan.

Karena itu, ia minta perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menunggu hingga batas akhir pembayaran. Pihaknya memprioritaskan pengawasan ketat pada perusahaan yang tidak memberikan THR dan BHR.

Ribuan Layanan Konsultasi

Pada bagian lain, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan selama periode 4-17 Maret 2026, Posko THR dan BHR Kemnaker telah menerima 2.488 layanan konsultasi. Dari jumlah tersebut, 1.993 konsultasi terkait THR dan 495 konsultasi terkait BHR.

Indah mengatakan, kanal live chat pada situs poskothr.kemnaker.go.id menjadi layanan yang paling banyak digunakan masyarakat, yakni sebanyak 2.246 layanan, terdiri atas 1.752 konsultasi THR dan 494 konsultasi BHR. Pusat Bantuan Kemnaker pada situs bantuan.kemnaker.go.id menerima 222 konsultasi yang seluruhnya terkait THR, sedangkan layanan tatap muka mencatat 20 layanan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan Posko THR dan BHR Keagamaan Tahun 2026 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap siaga selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Ia mengatakan, langkah tersebut agar pekerja/buruh, pengemudi ojek online (ojol), dan kurir online (kurol) tetap dapat mengakses layanan konsultasi maupun menyampaikan aduan terkait THR dan BHR.

”Keberadaan Posko THR dan BHR selama masa libur penting untuk memastikan persoalan pembayaran hak keagamaan pekerja tidak berlarut-larut, terlebih pada saat kebutuhan pekerja dan keluarganya meningkat menjelang dan sesudah Lebaran,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *