Warta

Malaysia Batalkan Perjanjian Dagang dengan Amerika Serikat, Beranikah Indonesia Menyusul?

catrawarta.com — Satu negara akhirnya membatalkan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat yakni Malaysia. Pemerintah Malaysia melakukan tindakan tegas pembatalan setelah Mahkamah Agung...

PERJANJIAN: Presiden AS Donald Trump dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto usai menandatangani perjanjian dagang resiprokal.(Sumber: sekretariat kabinet)

catrawarta.comSatu negara akhirnya membatalkan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat yakni Malaysia. Pemerintah Malaysia melakukan tindakan tegas pembatalan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump.

Menteri Investasi, Perdagangan dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani menegaskan sikap negaranya yang membatalkan perjanjian dagang resiprokal. Ia menegaskan, perjanjian tidak ditunda tetapi benar-benar dibatalkan sehingga tidak ada lagi yang namanya perjanjian dagang resiprokal.

Hal itu berdasarkan pada keputusan Mahkamah Agung AS yang telah membatalkan kebijakan Donald Trump mengenai perjanjian tarif resiprokal. Mahkamah menilai alasan kenaikan tarif tidak jelas sehingga lembaga itu akhirya membatalkan.

Sejauh ini belum ada negara lain yang membatalkan perjanjian dagang resiprokal kecuali Malaysia yang telah menyatakan secara resmi. Indonesia yang termasuk menandatangani perjanjian belum menyatakan sikap resmi, membatalkan atau ada kebijakan lain.

Banyak pakar telah mendesak Pemerintah Indonesia untuk membatalkan perjanjian dagang resiprokal karena sangat merugikan. Namun demikian, belum ada respons dari pemerintah mengenai desakan para pakar dan juga pelaku usaha.

Kebijakan Tarif Mengatur Nontarif

Ekonom Rimawan Pradiptyo PhD ART mengatakan perjanjian resiprokal dipersepsikan sebagai kesepakatan tarif, padahal sebagian besar pasal mengatur kebijakan nontarif. Ia melihat sekitar 95 persen pasal berkaitan dengan regulasi nontarif yang berdampak langsung pada ruang kebijakan domestik.

”Cakupannya bahkan meluas hingga bidang politik dan keamanan yang bersinggungan dengan kedaulatan negara jadi malah bukan ekonomi,” tandas Rimawan.

Ia mengibaratkan istilah ”‘pil beracun” dalam membaca struktur kesepakatan tersebut. Salah satu karakter utamanya adalah kewajiban cheque kosong yang membuat Indonesia harus menyelaraskan diri dengan kebijakan Amerika Serikat di masa mendatang, termasuk regulasi yang belum ada.

Hal itu menciptakan ketidakpastian dan menempatkan Indonesia dalam posisi yang lemah. Kewajiban cheque kosong menciptakan ketidaktentuan dan membuat kedaulatan Indonesia patut dipertanyakan.

Pada sejumlah pasal, jelas Rimawan, penilaian atas kepatuhan Indonesia sepenuhnya berada di tangan mitra perjanjian. Konstruksi tersebut menempatkan Amerika Serikat bertindak sebagai jaksa, hakim, sekaligus eksekutor.

Keberanian Malaysia menyatakan pembatalan ada dasarnya yakni keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat. Ada dasar hukum yang kuat dan justru berasal dari sana. Karena itu, Malaysia tidak takut-takut menegaskan pembatalan perjanjian resiprokal. Beranikah Indonesia mengikuti langkah negara tetangga?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *