catrawarta.com — Penipuan digital semakin marak menjelang Lebaran. Trennya memang demikian setiap menjelang hari besar. Masyarakat harus lebih waspada, jangan angkat nomor telepon yang tidak dikenal dan jangan balas WhatsApp yang juga tidak ada dalam daftar telepon.
Data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) menyebutkan, lembaga itu menerima 432.637 laporan dengan total kerugian mencapai Rp 9,1 triliun. Laporan dikumpulkan dalam kurun waktu 22 November 2024 sampai 11 Januari 2026. Data hingga Maret 2026 belum masuk namun di lapangan sudah marak praktik penipuan.
Deputi Sekretaris Eksekutif Center for Digital Society (CfDS) UGM, Iradat Wirid mengungkapkan aplikasi percakapan terbanyak yakni WA tercatat menjadi saluran paling sering digunakan untuk penipuan digital.
”Para pelaku kejahatan siber tidak lagi bekerja secara amatir, tapi terstruktur dan sistematis. Penipuan scam melalui WA dengan modus mengirim file APK berupa undangan, kurir paket, hingga surat tilang,” papar Wirid.
Ada pula dalam bentuk link phising dengan iming-iming hadiah atau informasi dari bank atau video call pemerasan. Ada pula iming-iming melunasi utang. Pelaku berusaha mencuri data pribadi, akun perbankan, atau mengambil alih akun WA.
”Karena itu, jangan pernah klik link atau file asing, memberikan kode OTP dan PIN. Jangan bingung, begitu ada nomor tidak dikenal sebaiknya langsung blokir dan jangan diangkat maupun dibalas,” tandasnya.
Butuh Penanganan Sangat Serius
Menurut Wirid, penipuan digital bukan lagi keisengan individu melainkan kerja sindikat yang membutuhkan penanganan serius dari negara. Silo mentality atau ego sektoral, terutama dalam pertukaran data antara pihak kepolisian dan perbankan menjadi salah satu hambatan penanganan penipuan.
Kedua lembaga terbentur peraturan perundang-undangan yang saling bergesekan satu sama lain. Pada Undang-Undang (UU) Perbankan jelas apa yang harus dijaga, misalnya rahasia nasabah, nama pribadi, dan nama ibu.
”Sebaliknya, kalau kita melihat dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penanganan itu memang harus lebih cepat prosesnya,” tegasnya.
Ia mengatakan, penanganan sindikat digital memerlukan terobosan hukum yang kolaboratif dan visioner. Ia mengusulkan untuk menghadirkan pihak lain dan menyepakati mengenai data sharing agreement. Misalnya melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
”Ada kasus tertentu misalnya judi online dan penipuan digital, data sharing agreement menjadi penting karena penipuan sindikat, mafia. Untuk memberantasnya perlu penelusuran hingga ke akar-akarnya,” saran Wirid.

Carilah Pemimpin Orang Yang Sudah Selesai Pada Dirinya 