catrawarta.com — Tiga tahun menjelang Pemilu 2029, wacana ambang batas parlemen kembali menyeruak ke ruang publik. Isu ini seakan menjadi ritual politik setiap kali revisi Undang-Undang Pemilu dibicarakan. Belum ada draf final, tetapi perdebatan sudah mengeras.
Di tengah dinamika itu, Partai Nasional Demokrat (NasDem) kembali mengusulkan agar parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen dinaikkan dari 4 persen menjadi 7 persen. Ketua Umum Surya Paloh dan Wakil Ketua Umum Saan Mustopa secara konsisten menyuarakan angka tersebut sebagai bagian dari revisi UU Pemilu.
Namun, usulan itu tidak berdiri di ruang hampa. Sejumlah partai lain memilih bertahan pada angka 4 persen, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024 yang menyatakan ambang batas 4 persen masih konstitusional hingga Pemilu 2029.
Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks apakah ambang batas parlemen memang instrumen efektif untuk menjaga stabilitas pemerintahan, atau justru mekanisme yang berpotensi menggerus suara rakyat?
Politik Penyederhanaan dan Ilusi Stabilitas
Sejak diberlakukan, parliamentary threshold kerap dipandang sebagai alat penyederhanaan sistem kepartaian. Argumennya sederhana, semakin sedikit partai di parlemen, semakin mudah membangun koalisi pemerintahan.
Namun Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menawarkan perspektif berbeda. Dalam sebuah seminar di Jakarta, ia menegaskan, threshold adalah pilihan politik terbuka dalam demokrasi.
“Stabilitas pemerintahan tidak otomatis ditentukan oleh ambang batas parlemen. Kompromi politiklah yang menjamin stabilitas,” ujarnya, sebagaimana dikutip Antara, Rabu (4/3/2026)
Pandangan ini menggeser perdebatan dari sekadar angka menuju substansi, apakah fragmentasi parlemen benar-benar ancaman atau justru bagian alami dari demokrasi yang plural?
Secara empiris, stabilitas kabinet di Indonesia pascareformasi tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah partai di DPR, melainkan oleh konfigurasi koalisi dan negosiasi politik di antara elite. Artinya, menaikkan PT belum tentu menyederhanakan dinamika kekuasaan.
Putusan MK dan Tuntutan Rasionalitas
Persoalan semakin menarik setelah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu ke MK. Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 tertanggal 29 Februari 2024, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas yang memadai dalam penetapan angka 4 persen.
Mahkamah tidak serta-merta membatalkan angka tersebut, tetapi meminta pembentuk undang-undang untuk meninjau ulang sebelum Pemilu 2029.
Putusan ini membuka ruang debat yang lebih luas, jika 4 persen dianggap belum memiliki justifikasi rasional yang kuat, apakah menaikkannya menjadi 7 persen memiliki dasar yang lebih solid?
Di sisi lain, Ketua Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat Oesman Sapta Odang (Oso) mengkritik penerapan ambang batas yang dinilai berpotensi menghilangkan jutaan suara rakyat.
Dalam setiap pemilu legislatif, partai-partai yang tidak lolos threshold tetap menyumbang persentase suara yang tidak kecil. Suara tersebut pada akhirnya tidak terkonversi menjadi kursi.
Pertanyaannya, apakah demokrasi prosedural dapat membenarkan hilangnya representasi suara dalam skala besar?
Di negara dengan tingkat pluralitas tinggi seperti Indonesia, threshold kerap dipandang sebagai pedang bermata dua. Ia dapat memperkuat efektivitas parlemen, tetapi juga berpotensi mengurangi inklusivitas politik.
2026 Awal Babak Baru
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menyebut revisi UU Pemilu akan mulai bergulir pada 2026 setelah masuk Program Legislasi Nasional. Artinya, perdebatan yang kini mengemuka baru tahap awal.
Dalam tiga tahun ke depan, tarik-menarik kepentingan antarpartai sangat mungkin menguat, terutama menjelang konsolidasi koalisi Pemilu 2029.
Ambang batas parlemen bukan sekadar angka statistik. Ia adalah refleksi dari pilihan desain demokrasi. Apakah Indonesia ingin sistem multipartai yang inklusif atau sistem yang lebih terkonsolidasi dengan risiko penyempitan representasi? Kita tunggu pascarevisi UU Pemilu yang baru.

Negara Board of Peace Melanggar Perdamaian, Saatnya Indonesia Mundur 