catrawarta.com — Meskipun sudah divonis bebas, kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu memicu kekhawatiran besar bagi masa depan industri kreatif di Indonesia. Persoalan kini menjadi sorotan tajam karena menyentuh aspek mendasar mengenai penghargaan terhadap karya intelektual.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Fajar Junaedi menilai kasus tersebut bukan sekadar urusan administrasi negara. Ia melihat ada potensi kriminalisasi terhadap kerja kreatif yang selama ini sulit diukur secara material.
”Sistem sering kali tidak memahami bagaimana sebuah kerja kreatif berproses,” tandas Fajar menanggapi peristiwa tersebut.
Berbagai sumber menyebutkan, akar masalah bermula saat Amsal mengajukan anggaran produksi sebesar Rp 30 juta untuk setiap video profil desa. Anggaran mencakup seluruh tahapan produksi mulai dari riset, penulisan naskah, hingga proses penyuntingan akhir. Namun, Inspektorat Daerah Kabupaten Karo memberikan penilaian berbeda berdasarkan audit mereka.
Mengabaikan Jasa Kreatif
Hasil audit hanya mengakui nilai produksi sebesar Rp 24,1 juta per video dan mengabaikan komponen jasa kreatif lainnya. Selisih angka menjadi dasar tuduhan kerugian negara yang mencapai total Rp 202 juta. Fajar mengkritik metode audit yang hanya terpaku pada bukti fisik seperti kuitansi belanja barang.
Menurut Fajar, nilai utama sebuah karya kreatif terletak pada kekuatan ide dan narasi yang dibangun oleh kreatornya. Pendekatan audit konvensional yang kaku justru berisiko membunuh pertumbuhan industri kreatif secara perlahan. Hal ini menciptakan jarak antara penegak hukum dan realitas di lapangan industri jasa.
Kasus tersebut menurutnya memberikan dampak psikologis yang mendalam bagi para pelaku UMKM di sektor kreatif di berbagai daerah. Para videografer dan desainer kini merasa ragu untuk mengambil proyek yang bersumber dari anggaran negara atau dana desa. Mereka khawatir perbedaan persepsi harga akan berakhir di meja hijau sebagai tindak pidana.
Merugikan Ekosistem Kreatif
Penurunan kepercayaan menciptakan fenomena chilling effect atau efek gentar yang merugikan bagi ekosistem kerja sama. Para kreator cenderung menahan diri untuk berkarya karena takut terjerat risiko hukum yang tidak terduga. Jika kondisi ini terus berlanjut, motor penggerak ekonomi nasional dari sektor kreatif bisa terhenti.
Meskipun demikian, vonis bebas terhadap Amsal Sitepu membawa angin segar dan harapan baru bagi para pelaku industri. Putusan tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk segera memulihkan kepercayaan publik. Harapannya, tidak ada lagi ketakutan yang menghambat kolaborasi antara pemerintah dan kreator lokal.
Fajar mendorong pemerintah segera mereformasi kebijakan pengelolaan jasa kreatif di tingkat daerah maupun pusat. Ia menyarankan adanya revisi pada Standar Harga Satuan (SHS) agar lebih mengakomodasi nilai kerja intelektual dan seni. Pemerintah perlu melihat jasa kreatif dengan kacamata yang lebih luas dan modern.
Selain itu, ia mengusulkan agar proses audit di masa depan melibatkan asosiasi profesi atau komunitas videografer. Keterlibatan pakar industri akan menghasilkan penilaian anggaran yang jauh lebih objektif, adil, dan profesional. Penilaian ini penting untuk membedakan antara murni kesalahan administratif dan niat jahat korupsi.

Tragis, Lakalantas di Jalan Yogya–Wates 4 Remaja Meninggal Dunia 