catrawarta.com — Sudahkah publik bertanya apa dampak nyata dari kelahiran fatwa terbaru yang kini jadi payung legal bagi bisnis emas syariah di Indonesia? Atau ini sekadar manuver untuk memperluas ruang keuntungan lembaga keuangan tertentu di balik istilah “ekosistem ekonomi syariah”?
Dalam pekan terakhir, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) meluncurkan Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan prinsip syariah — disambut hangat oleh PT Pegadaian dan stakeholder industri. Fatwa ini diposisikan sebagai landasan syariah yang mengatur simpanan, perdagangan, pembiayaan, dan penitipan emas dalam praktik ekonomi syariah modern. Keberadaannya juga menegaskan dukungan atas ruang usaha bulion yang dibuka oleh POJK Nomor 17 Tahun 2024 dan mandat UU P2SK.
Peluncuran fatwa tersebut diproyeksikan sebagai langkah penting memperkuat ekosistem ekonomi syariah, mendukung inklusi dan literasi keuangan berbasis syariah, serta memonetisasi potensi emas rakyat yang diperkirakan mencapai ribuan ton. Mengapa ini penting? Di tengah gejolak ekonomi global, emas sering disebut instrumen lindung nilai—tapi bukan berarti semua pengaturan di sekelilingnya otomatis memihak rakyat.
Ketika Norma Syariah Dipakai untuk Memperluas Akses Pasar Finansial — Siapa yang Diuntungkan?
Kelahiran Fatwa Bulion memang memberi kepastian hukum dan framework operasional, tapi kritik utama harus diarahkan pada arah relasi kuasa yang terbentuk. Apakah fatwa ini memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat? Atau justru membuka peluang bagi institusi besar mengambil alih ruang investasi publik?
Menurut Dr. Rizal Ramli, ekonom senior dan pengamat kebijakan ekonomi, “Fatwa ini masuk akal secara syariah, tetapi potensi penyerapan pasar sangat besar bagi lembaga yang sudah punya akses modal dan jaringan luas seperti Pegadaian dan BSI. Tanpa pengawasan ketat, yang terjadi bukan penguatan ekonomi rakyat, tetapi konsolidasi pasar di tangan segelintir entitas.” Pernyataan ini penting karena fatwa semacam ini — di luar konteks agama — menyentuh relasi antara modal besar dan kapasitas masyarakat kecil berpartisipasi secara setara.
Fatwa tersebut belum mengatur insentif bagi UMKM atau mekanisme proteksi bagi investor kelas menengah-bawah yang mungkin belum punya akses ke layanan bulion. Padahal, potensi emas 1.800 ton di masyarakat bisa jadi modal besar bila benar-benar dikelola secara inklusif, bukan semata menambah lini bisnis lembaga finansial yang sudah mapan.
Selain itu, fatwa ini berpotensi memperkuat dominasi lembaga keuangan besar dalam pasar wealth management yang selama ini lebih mudah diakses kelas menengah ke atas. Tanpa ruang partisipasi yang jelas bagi pelaku usaha mikro atau masyarakat umum tanpa modal besar, proses ini bisa memperlebar jurang ekonomi. Ini bukan sekadar soal syariah atau profit semata, tetapi soal akses terhadap instrumen investasi yang aman dan menguntungkan secara setara.
Penegasan ulang atas dinamika ini diperlukan: bila fatwa ekonomi syariah hanya memperluas jangkauan pasar institusi besar tanpa keseimbangan akses, artinya reformasi keuangan syariah masih jauh panggang dari api.
Jika ini terus dianggap sebagai kemenangan semata bagi kapital finansial berbasis syariah, maka yang berubah bukan hanya kebijakannya — melainkan arah demokrasi ekonomi yang kita harapkan. Mana suara rakyat kecil di tengah gemerlap istilah ekosistem ekonomi syariah ini?

Ketika IQ Gen Z Dilaporkan Turun. Ini Bukan Sekadar Statistik, Ini Tentang Sosial & Pendidikan 