catrawarta.com — Meski telah ada pelarangan tentang penggunaan sound horeg, namun tak sedikit pula yang tetap ‘nekad’ menggunakan sound yang bisa memekakan telingan itu dalam menyambut malam takbiran Idul Fitri 1447 H
Seperti yang terjadi di Kabupaten Demak, Polresta setempat, terpaksa harus memeriksa panitia takbiran salah satu tempat ibadah yang hendak menggunakan sound horeg di malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Polisi beralasan mereka melanggar kesepakatan bersama untuk tidak menggunakan sound horeg.
“Setelah dua unit sound horeg beserta truk pengangkutnya diamankan oleh jajaran Polsek Karanganyar, kami sudah meminta keterangan panitia serta operator sound horeg,” kata Kasat Reskrim Polres Demak Iptu Anggah Mardwi Pitriyono di Demak, Jumat (20/3/2026).
Ia mengatakan selain panitia dan operator sound horeg, Polisi juga meminta keterangan perwakilan pemilik sound horeg atau battle sound.
Sementara itu, Kapolsek Karanganyar Demak, AKP Muhammad Syaifudin mengungkapkan pengamanan dua unit sound horeg dan truk pengangkutnya yang rencananya digunakan pada malam takbir di Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, sudah dilakukan sejak Kamis.
Panitia atau penyelenggara kegiatan berpotensi dijerat Pasal 265 KUHP terkait gangguan ketenteraman lingkungan, serta Pasal 274 KUHP mengenai penyelenggaraan keramaian tanpa izin.
Dari pengamatan selama ini, penggunaan sound horeg memang ditunggu, karena hentakan sound tersebut dinilai menggetarkan.
Selain itu, juga dianggap sebagai hiburan yang murah meriah.
Namun, efek negatifnya juga perlu dipikirkan, karena selain menimbulkan kebisingan, konon bisa merusak gendang telinga.

Menjaga Silaturahmi dan Kekeluargaan, Kehangatan yang Tak Ternilai Harganya 