Warta

Depdagri: KTP Elektronik Boleh Difotokopi

catrawarta.com — Belum lama beredar narasi dari Kementerian Dalam Negeri bahwa KTP elektronik tidak boleh difotokopi. Kini, muncul klarifikasi dari kementerian yang...

Person in a white shirt lifts the lid of a large photocopier while reaching the control panel in an office setting
FOTOKOPI: Ilustrasi KTP elektronik boleh difotokopi sesuai aturan.(Sumber: Freepik)

catrawarta.comBelum lama beredar narasi dari Kementerian Dalam Negeri bahwa KTP elektronik tidak boleh difotokopi. Kini, muncul klarifikasi dari kementerian yang sama, KTP elektronik boleh difotokopi asal sesuai dengan aturan dan ketentuan.

Klarifikasi disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Isinya tentang maraknya pemberitaan yang menimbulkan pemahaman masyarakat tidak perlu menyerahkan KTP elektronik saat menjalani layanan publik dan layanan lainnya, serta larangan fotokopi KTP elektronik

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, KTP elektronik tetap merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi. Hal itu mencakup pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk.

Ia menjelaskan, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP elekronik untuk berbagai kebutuhan yang memerlukan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi. Bisa untuk check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Penggunaan fotokopi KTP elektronik pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab,” tandas Teguh dalam keterangan persnya yang disampaikan oleh Puspen Kemendagri.

Perlindungan Data Pribadi

Ia mengatakan penggunaan KTP elektronik harus tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Kementerian bekerja sama dengan berbagai pihak akan terus melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan. Tujuannya, penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi.

Saat ini Ditjen Dukcapil juga telah bekerja sama dalam pemanfaatan data kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna. Mereka dari nstansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia.

Kerja sama tersebut dilakukan melalui berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD). Karena itu, Ditjen Dukcapil mendorong agar verifikasi dan validasi data kependudukan semakin banyak dilakukan secara elektronik maupun digital.

”Kami mohon maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang kurang tepat di tengah masyarakat,” ujar Teguh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *