Warta

Data Jadi Medan Baru Diplomasi Dagang RI–AS

catrawarta.com — Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia (UII) menegaskan, perlindungan data pribadi kini menjadi fondasi kepercayaan dalam ekonomi digital. Pernyataan...

Dr Yudi Prayudi (Istimewa)

catrawarta.comPusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia (UII) menegaskan, perlindungan data pribadi kini menjadi fondasi kepercayaan dalam ekonomi digital. Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusfid UII, Dr. Yudi Prayudi, menanggapi kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang turut mengatur perdagangan digital dan teknologi.Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia menyetujui transfer data pribadi ke Amerika Serikat serta tidak mendiskriminasi layanan digital asal AS. Di sisi lain, perusahaan digital AS tidak dikenai pajak di Indonesia.Bagi Yudi, substansi perjanjian ini menandai pergeseran signifikan dalam diplomasi perdagangan modern.

Dari Tarif ke Tata Kelola Data

Isu perdagangan kini tak lagi berkutat pada tarif dan kuota. Fokus bergeser ke isu strategis: arus data lintas batas, perlindungan privasi, keamanan siber, dan kedaulatan digital. “Ini bukan perubahan yang kebetulan. Di era ekonomi digital, data adalah infrastruktur sekaligus komoditas,” tandas Yudi.

Data menjadi fondasi layanan keuangan, kesehatan, pendidikan, logistik, hingga pengembangan kecerdasan buatan. Dengan demikian, pengaturan data bukan lagi persoalan teknis administratif, melainkan menyangkut kepentingan ekonomi dan keamanan nasional.

Pertanyaan Publik Menguat

Yudi menilai kekhawatiran publik terhadap klausul transfer data bukanlah bentuk penolakan kerja sama internasional.  Hal yang muncul justru pertanyaan mendasar, apakah data pribadi warga negara benar-benar aman jika transfer lintas negara diperluas? Apakah perlindungan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tetap efektif ketika data berada di luar yurisdiksi nasional? Dan bagaimana mekanisme pengawasan dan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran?

Secara normatif, pemerintah menegaskan regulasi perlindungan data tetap berlaku. Namun dalam praktik keamanan siber, kepatuhan hukum tidak identik dengan jaminan keamanan teknis.

Yudi menekankan pentingnya keterbukaan dokumen dan penjelasan teknis kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui data apa saja yang boleh ditransfer, untuk tujuan apa data digunakan, dalam kondisi apa transfer dilakukan, standar perlindungan apa yang diterapkan dan mekanisme pengaduan jika terjadi kebocoran. Tanpa transparansi, ruang spekulasi akan terus membesar dan kepercayaan publik sulit dibangun.

Kedaulatan Digital Dipertaruhkan

Dalam konteks global, data telah menjadi arena baru perebutan pengaruh. Negara tidak hanya dituntut cakap bernegosiasi di meja perdagangan, tetapi juga cermat membangun arsitektur tata kelola data yang kuat, konsisten, dan berpihak pada kepentingan publik.Perlindungan data pribadi, menurut Yudi, adalah prasyarat legitimasi transformasi digital. Tanpa rasa aman, masyarakat akan ragu memanfaatkan layanan digital, pelaku usaha menghadapi resistensi, dan agenda digitalisasi nasional berisiko kehilangan kepercayaan sosialnya.

Pada akhirnya di tengah derasnya arus ekonomi digital global, kepercayaan publik adalah mata uang utama. Dan perlindungan data pribadi adalah fondasi yang menentukan apakah kerja sama internasional akan memperkuat kedaulatan digital — atau justru menggerusnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *