catrawarta.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sampling dan pengujian terhadap total 2.923 sampel produk obat bahan alam (OBA), obat kuasi, dan suplemen kesehatan (SK) yang dilakukan balai besar/balai/loka POM seluruh Indonesia.
Hasilnya, menemukan 41 obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat (BKO) selama periode November hingga Desember 2025.
”Temuan diperoleh melalui hasil pengawasan intensif yang dilakukan BPOM dalam kurun waktu dua bulan tersebut, termasuk melalui penelusuran langsung ke fasilitas produksi dan distribusi,” ungkap Kepala BPOM, Prof Taruna Ikrar.
Ia merinci pada November 2025, BPOM menemukan 32 produk OBA mengandung BKO dari 1.087 sampel yang diuji. Pada Desember 2025 BPOM menemukan sembilan produk OBA mengandung BKO dari 1.836 sampel yang diuji.
Semua Temuan Ilegal
Berdasarkan penelusuran data registrasi BPOM serta sarana produksi dan distribusi, seluruh produk OBA yang ditemukan mengandung BKO dinyatakan ilegal.
Sebagian besar temuan merupakan produk tanpa izin edar (TIE), bahkan mencantumkan nomor izin edar (NIE) palsu atau fiktif. Produk-produk tersebut bukan hanya melanggar regulasi, tetapi berpotensi merusak kesehatan masyarakat, mengganggu stabilitas ekonomi, dan melemahkan perlindungan konsumen sebagai bagian dari ketahanan bangsa.
Taruna menjelaskan, temuan dari periode November-Desember menambah daftar temuan OBA mengandung BKO hasil pengawasan intensif yang telah dilakukan oleh BPOM sepanjang tahun 2025.
Selama periode Januari hingga Desember 2025, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 11.654 produk OBA dan SK yang beredar secara luas di masyarakat. Dari sampling dan pengujian yang dilakukan, sebanyak 206 produk terbukti mengandung BKO.
Kandungan Obat Ilegal
Tren penambahan BKO sepanjang 2025 masih didominasi oleh BKO sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kofein pada produk OBA dengan klaim penambah stamina pria.
Disusul dengan penambahan BKO parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen dengan klaim mengatasi pegal linu, serta BKO sibutramin dan bisakodil pada produk dengan klaim pelangsing.
Selain itu, BKO juga ditemukan ditambahkan pada produk dengan klaim penggemuk badan, yaitu siproheptadin dan deksametason serta glibenklamid pada produk dengan klaim gejala kencing manis.
”Penggunaan BKO dalam produk OBA maupun SK sangat dilarang karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang serius. Bahaya yang dapat ditimbulkan, antara lain gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, penurunan imunitas, kerusakan hati dan ginjal, kerusakan organ dalam jangka panjang, hingga risiko kematian,” paparnya.

Sekolah Garuda Gunakan Kurikulum STEM, Fokus Siswa Berbakat 