Warta

Belum Sepekan Ramadan, Ledakan Petasan Berulang

catrawarta.com — Belum genap sepekan Ramadan 2026/1447 H sudah diwarnai petaka ledakan petasan. Kamis malam, 19 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB,...

Imron, pemilik warung Mie Ayam yang lokasinya di Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah dijadikan perakitan petasan oleh korban. Foto: Istimewa

catrawarta.comBelum genap sepekan Ramadan 2026/1447 H sudah diwarnai petaka ledakan petasan. Kamis malam, 19 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, ledakan petasan terjadi di Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Seorang pemuda berinisial FR mengalami luka bakar dan luka robek setelah diduga merakit petasan bersama rekannya di dalam rumah seorang warga.

Sebelumnya Rabu, 18 Februari 2026, di rumah Kulsum (60), warga Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo Jawa Timur juga terjadi ledakan. Peristiwa itu mengakibatkan Supriyadi (50), meninggal dunia, sementara enam lainnya mengalami luka bakar serius.

Dua peristiwa dalam dua hari berturut-turut itu memperlihatkan bahwa praktik petasan bukan sekadar insiden teknis, melainkan fenomena sosial yang berulang.

Jejak Tradisi & Transformasi Makna

Seorang pengamat sejarah Betawi, Alwi Shahab petasan diperkenalkan oleh komunitas Tionghoa yang bermukim di Nusantara sejak abad ke-15. Dalam konteks tradisional, petasan berfungsi sebagai simbol perayaan, penolak bala, sekaligus penanda momentum sakral. 

Bahkan pada masa kolonial, bahan peledak rakitan pernah dimanfaatkan sebagai instrumen perlawanan sebelum kemudian dilarang oleh pemerintah Hindia Belanda sekitar pertengahan abad ke-17 karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

Dalam kerangka hukum nasional modern, penggunaan bahan peledak tanpa izin diatur tegas dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang memuat ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara hingga seumur hidup. Presiden Suharto tahun 1971 mengeluarkan larangan khusus  setelah insiden Kecelakaan petasan tahun baru. Namun norma hukum positif seringkali berhadapan dengan norma sosial yang hidup di masyarakat.

Tradisi sebagai Arena Ekspresi Kolektif

Dalam perspektif sosial-budaya, petasan dapat dibaca sebagai bagian dari ekspresi kolektif yang mengalami transformasi makna. Tradisi tidak pernah statis; ia senantiasa bernegosiasi dengan konteks zaman. Dalam banyak komunitas, Ramadhan bukan hanya peristiwa spiritual, tetapi juga ruang sosial tempat identitas komunal dipertontonkan.

Dentuman petasan menjadi simbol kegembiraan, penanda kehadiran bulan suci, sekaligus medium ekspresi maskulinitas remaja. Pada titik ini, praktik merakit petasan kerap berfungsi sebagai mekanisme solidaritas kelompok—arena pembuktian keberanian dan pengakuan sosial. Fenomena tersebut dapat dipahami sebagai bentuk ritus peralihan informal (informal rites of passage) dalam kebudayaan populer urban dan semi-urban.

Namun problem muncul ketika simbol kultural bergeser menjadi praktik berisiko tinggi. Transformasi dari simbol perayaan menjadi arena performatif—siapa paling keras, paling besar, paling berani—menghasilkan eskalasi bahaya. Tradisi yang semula bermakna simbolik berubah menjadi kompetisi adrenalin.

Tradisi, Regulasi & Disrupsi Modern

Modernisasi turut mempercepat pergeseran ini. Akses bahan baku melalui jaringan digital dan pasar informal membuat produksi petasan tidak lagi terbatas pada pengrajin tradisional. Terjadi desakralisasi makna: petasan tidak lagi terkait erat dengan ritus tertentu, melainkan menjadi komoditas musiman.

Dalam kajian budaya, kondisi ini disebut sebagai komodifikasi tradisi—ketika praktik kultural direduksi menjadi produk konsumsi. Ramadhan menghadirkan momentum ekonomi sekaligus euforia sosial. Tanpa literasi risiko dan pengawasan memadai, kombinasi keduanya menciptakan ruang rawan kecelakaan.

Refleksi 

Pendekatan represif berbasis hukum memang diperlukan, tetapi dalam perspektif sosial-budaya, perubahan perilaku tidak cukup dicapai melalui ancaman sanksi. Diperlukan rekontekstualisasi makna tradisi. Mengembalikan ekspresi kegembiraan pada bentuk yang aman dan selaras dengan nilai pengendalian diri yang menjadi esensi Ramadhan.

Dua ledakan dalam dua hari pertama Ramadan menghadirkan paradoks. Bulan yang dimaknai sebagai momentum menahan diri justru diwarnai ledakan akibat dorongan sesaat. Tradisi, dalam hakikatnya, bertujuan memperkuat kohesi sosial, bukan menghadirkan korban.

Pertanyaannya bukan sekadar bagaimana menertibkan petasan, tetapi bagaimana masyarakat memaknai ulang ekspresi kolektifnya. Tanpa refleksi sosial-budaya yang lebih dalam, dentuman itu akan terus berulang setiap tahun—mengaburkan makna sakral Ramadan dengan gema duka yang sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *