catrawarta.com — Beban masyarakat bakal bertambah dengan wacana penerapan tarif tambahan bagi masyarakat yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu menuai kritik tajam. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan arah transformasi layanan publik yang seharusnya mempermudah masyarakat melalui digitalisasi administrasi kependudukan.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Eko Atmojo menilai gagasan denda menunjukkan belum optimalnya pemahaman pemerintah terhadap konsep KTP elektronik (e-KTP). Menurutnya, esensi e-KTP adalah integrasi data yang menyeluruh dalam sistem digital.
”KTP itu sudah berbasis elektronik. Data kependudukan seharusnya telah terintegrasi. Ketika fisik kartu hilang, tidak perlu ada respons berupa pembebanan tambahan. Cukup dengan identitas dasar, data tersebut seharusnya sudah bisa diakses,” papar Eko dalam keterangan tertulisnya melalui Humas UMY.
Tak Tergantung Fisik Dokumen
Ia berpendapat, keberadaan sistem digital semestinya mampu mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik. Dalam ekosistem digital yang ideal, kehilangan kartu tidak seharusnya menjadi persoalan besar karena data utama tetap tersimpan aman di sistem yang terhubung antarinstansi.
Ia juga menyoroti adanya kontradiksi atau paradoks dalam praktik administrasi saat ini. Di satu sisi pemerintah mengklaim telah melakukan digitalisasi, namun di sisi lain prosedur konvensional masih sangat dominan di lapangan.
”Yang terjadi semacam paradoks. Kita punya e-KTP, tapi masyarakat masih sering diminta fotokopi saat mengurus administrasi. Jika sistemnya sudah benar-benar terintegrasi, proses seperti itu tidak lagi diperlukan karena data bisa langsung diakses dari sistem,” tandas Eko.
Kondisi tersebut menunjukkan implementasi digitalisasi administrasi kependudukan di Indonesia baru berjalan setengah jalan. Hal inilah yang memicu lahirnya kebijakan yang dianggap tidak tepat sasaran, seperti rencana pembebanan biaya tambahan bagi KTP hilang.
Fokus Penguatan Integrasi
Eko menyarankan pemerintah untuk fokus pada penguatan integrasi data antarlembaga. Hal itu menjadi kunci utama agar layanan publik berjalan lebih efisien dan konsisten dengan tujuan awal transformasi digital.
Digitalisasi menurutnya bukan sekadar memindahkan data ke sistem elektronik, tetapi memastikan keterhubungan antarlembaga. Jika itu berjalan baik, kehilangan fisik KTP bukan masalah besar karena sistem sudah kuat dan memudahkan akses data.
Ia menekankan konsistensi dalam menjalankan prinsip digitalisasi jauh lebih mendesak dibandingkan menghadirkan kebijakan baru yang kontraproduktif. Penguatan sistem digital yang utuh akan menjadi fondasi penting bagi kebijakan publik yang lebih akurat dan berbasis data.

‘Bestari Saintek 2026’ Diluncurkan, Dorong Hilirisasi Riset Kampus ke Industri 