Catra Cendekia

Breidel Gaya Baru Mengancam Pers Indonesia, Membunuh Nalar Kritis

catrawarta.com — Pers Indonesia pernah mengalami masa-masa ”menakutkan” pada era Orde Baru. Pemberhentian terbit terhadap media massa cetak pernah terjadi Ketika mengangkat...

Ilustrasi pers yang menyampaikan fakta.(Sumber: Freepik)

catrawarta.comPers Indonesia pernah mengalami masa-masa ”menakutkan” pada era Orde Baru. Pemberhentian terbit terhadap media massa cetak pernah terjadi Ketika mengangkat pemberitaan berisi kritik pada pemerintah.

Kini, situasi hampir sama terjadi kembali. Akibatnya banyak pihak merasa demokrasi Indonesia berada di titik nadir menyusul langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir konten media Magdalene pada 30 Maret 2026.

Tindakan tersebut dipicu oleh pemberitaan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus yang dinilai pemerintah tidak memenuhi kriteria media massa resmi.

Magister Media dan Komunikasi (MedKom) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menilai pemblokiran sebagai pola represi sistematis. Kaprodi MedKom UMY, Dr Senja Yustitia menegaskan Komdigi telah mencederai mandat UU Pers No 40 Tahun 1999 yang menjamin hak publik untuk tahu.

‘Pasal 6 UU Pers adalah mandat konstitusi. Konten Magdalene mengenai investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) justru wujud tanggung jawab media dalam menyampaikan informasi kepentingan publik,” tegas Senja.

Daftar Hitam Represi Pers

Kajian MedKom UMY menunjukkan kasus itu memperpanjang daftar hitam represi pers sepanjang 2024–2026. Mulai dari wacana penghapusan doorstop di KPK, teror fisik terhadap Tempo, hingga pencabutan ID pers wartawan di lingkungan Istana menjadi bukti penyempitan ruang siber dan fisik bagi jurnalis.

Senja mengecam keras dalih Komdigi yang menyebut Magdalene tidak diakui pemerintah. Sebagai media berbadan hukum, keberadaan Magdalene sah di mata hukum, sehingga pelabelan sepihak oleh pemerintah dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan.

“Pernyataan Komdigi adalah bentuk breidel cara baru yang menempatkan pemerintah sebagai mekanisme verifikasi tunggal. Ini menafikan semangat reformasi dan seolah ingin menarik kita kembali ke era represif UU No. 21 Tahun 1982,” kritiknya.

Ia menambahkan, MedKom UMY juga menyoroti kemunculan SK Nomor 127 Tahun 2026 tentang disinformasi. Regulasi tersebut menurutnya alat pemukul baru dengan istilah halus ”moderasi konten” yang nyatanya berfungsi untuk memblokir arus informasi yang berseberangan dengan penguasa.

Membunuh Nalar Kritis

Pembungkaman pada pers berdampak fatal bagi kesehatan demokrasi. Tanpa media yang kritis, masyarakat kehilangan ruang debat dan solidaritas kebangsaan. Dampak jangka panjangnya adalah meningkatnya sensor mandiri (self-censorship) yang membunuh nalar kritis publik.

Senja mengingatkan pemerintah, sebagai negara demokrasi, ruang suara bagi seluruh kelompok masyarakat harus dijamin. Membungkam media berarti melanggar hak asasi manusia, terutama dalam hal kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi undang-undang.

Ia mendesak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga Dewan Pers untuk bersatu melawan praktik represif. Publik harus terus mendukung jurnalisme berkualitas dan menyuarakan kritik demi perlindungan jurnalis dari segala bentuk kekerasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *