catrawarta.com — Komite Warisan Dunia UNESCO akan menggelar sidang ke-48 di Busan, Korea Selatan, pada 20-29 Juli 2026.
Dalam sidang tersebut, komite akan membahas pencalonan 30 situs baru yang diusulkan masuk ke dalam Daftar Warisan Dunia UNESCO, serta meninjau kondisi pelestarian 147 situs yang telah lebih dahulu terdaftar.
Sidang akan diawali dengan upacara pembukaan pada 19 Juli 2026. Selain membahas nominasi baru, Komite Warisan Dunia juga akan mengevaluasi usulan terkait tiga situs yang telah tercantum dalam Daftar Warisan Dunia.
Hingga saat ini, UNESCO telah menetapkan 1.248 situs di 170 negara sebagai Warisan Dunia. Status tersebut diberikan kepada situs yang memiliki Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value), baik berupa warisan budaya, alam, maupun gabungan keduanya, untuk dilindungi dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Penetapan sebagai Warisan Dunia tidak hanya bertujuan melindungi situs bersejarah dan kawasan alam yang penting, tetapi juga mendorong pengelolaan berkelanjutan, pemugaran, serta pengembangan pariwisata yang bertanggung jawab.

Suwannee.payne)
Status ini juga berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian warisan budaya dan keanekaragaman hayati. Dari 30 nominasi baru yang akan dinilai tahun ini, sejumlah situs berasal dari kawasan Asia dan mengangkat isu pelestarian budaya maupun lingkungan.
Beberapa di antaranya adalah Situs Buddha Kuno Sarnath di Varanasi, India; Wat Phra Mahathat Woramahawihan di Thailand; Jalur Sutra Koridor Fergana–Syr Darya yang diajukan bersama oleh Kazakhstan, Kirgizstan, Tajikistan, dan Uzbekistan.
Kawasan Gunung Olympus di Yunani yang dinominasikan sebagai situs campuran budaya dan alam; serta terumbu karang Teluk Aqaba di Arab Saudi yang menyoroti pentingnya konservasi laut.
Sejumlah nominasi tersebut dinilai relevan bagi negara-negara berkembang yang menghadapi tantangan pelestarian warisan budaya dan alam, termasuk Indonesia. Namun, dalam daftar nominasi baru yang akan dibahas pada sidang tahun ini tidak terdapat usulan situs baru dari Indonesia.

Peran Komite Warisan Dunia
Komite Warisan Dunia merupakan salah satu dari dua badan pengelola Konvensi tentang Perlindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia UNESCO. Komite ini beranggotakan perwakilan dari 21 negara yang dipilih dari 196 negara peserta konvensi.
Tugas utama komite adalah mengawasi pelaksanaan konvensi, termasuk menilai nominasi situs baru untuk Daftar Warisan Dunia dan mengevaluasi kondisi pelestarian situs yang telah terdaftar. Penilaian dilakukan berdasarkan rekomendasi badan-badan penasihat dan Sekretariat UNESCO.
Komite Warisan Dunia bersidang satu kali setiap tahun dalam sidang reguler untuk mengambil keputusan terkait pengelolaan dan pelestarian warisan budaya serta alam yang memiliki nilai penting bagi dunia.

