Warta

“Menutup  Masjid Itu Bisa Haram”

catrawarta.com — Masjid bukan sekadar bangunan. Masjid adalah jantung peradaban. Tempat manusia kembali kepada Tuhan, menenangkan jiwa, dan merawat kesadaran. Maka ketika...

Muslim man in a white prayer cap kneels on a beige patterned carpet hands covering his face in prayer inside a spacious hall
Seorang beribadah di dalam masjid. Sumber: pexels.com

catrawarta.comMasjid bukan sekadar bangunan. Masjid adalah jantung peradaban. Tempat manusia kembali kepada Tuhan, menenangkan jiwa, dan merawat kesadaran. Maka ketika masjid ditutup, lampunya dipadamkan, dan akses dibatasi—yang redup bukan hanya cahaya fisik, tetapi juga denyut spiritual umat.

Pernyataan Allahumma Yarham KH Jazir ASP dari Masjid Jogokariyan seperti tamparan yang menyadarkan apakah kita benar-benar mengikuti jejak Nabi, atau justru membuat aturan sendiri yang menjauhkan umat dari rumah Allah?

Dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan:

“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah.”
(QS. At-Taubah: 18)

Makna “memakmurkan” tidak berhenti pada membangun fisik atau memperindah arsitektur. Memakmurkan adalah menghidupkan masjid dalam aktivitas. Shalat, dzikir, tafakur, i’tikaf, bahkan sekadar berdiam diri dalam ketenangan. Masjid yang hidup adalah masjid yang terbuka—bukan hanya pintunya, tapi juga jiwanya. Jiwa para pengurusnya juga harus hidup. 

Tradisi Nabi Muhammad ﷺ menunjukkan bahwa masjid adalah ruang publik umat. Bukan milik pribadi. Bukan milik pengurus. Takmir itu pelayan umat yang ingin menjalankan aktivitas ibadah di masjid. 

Dalam banyak riwayat, Masjid Nabawi tidak pernah menjadi tempat eksklusif yang tertutup. Masjid Nabawi terbuka bagi siapa saja yang ingin mendekat kepada Allah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa yang datang ke masjid, maka ia berada dalam shalat selama ia menunggu shalat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa keberadaan seseorang di masjid—bahkan di luar waktu shalat—tetap bernilai ibadah. Artinya, masjid tidak dibatasi oleh waktu-waktu formal saja. Ia adalah ruang ibadah sepanjang waktu.

Lebih jauh, dalam praktik nyata, masjid di masa Nabi menjadi tempat singgah para musafir. Ahlus Shuffah—sekelompok sahabat yang tidak memiliki tempat tinggal—bahkan menetap di Masjid Nabawi. Mereka tidur, belajar, dan beribadah di sana. Ini bukan sekadar toleransi, melainkan bagian dari fungsi sosial masjid itu sendiri.

Dalam hadis lain disebutkan:

“Jadikanlah sebagian dari shalat kalian di rumah kalian, dan jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan.”
(HR. Bukhari)

Namun hadis ini bukan berarti masjid harus dibatasi. Justru ia menegaskan keseimbangan bahwa rumah hidup dengan ibadah, dan masjid menjadi pusat spiritual yang terus menyala.

Lalu, dari mana datangnya kebiasaan takmir mematikan lampu masjid di malam hari, atau bahkan menguncinya rapat? Apakah ini bagian dari sunnah, atau sekadar pertimbangan praktis yang kemudian dianggap sebagai norma? Atau ini perilaku kikir takmir masjid? 

Memang, alasan keamanan atau efisiensi listrik sering dikemukakan. Tapi ketika alasan itu berujung pada menghalangi orang untuk i’tikaf, tafakur, atau sekadar bersujud di tengah malam—di situlah perlu ada evaluasi. Jangan sampai kekhawatiran duniawi mengalahkan fungsi ilahiah.

Allah bahkan mengingatkan dengan nada keras:

“Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang menghalangi disebutnya nama Allah di dalam masjid-masjid-Nya dan berusaha merobohkannya?”
(QS. Al-Baqarah: 114)

Menghalangi bukan hanya dalam bentuk melarang secara langsung. Bisa juga dalam bentuk kebijakan yang membuat orang enggan datang: pintu terkunci, lampu padam, suasana gelap dan tidak ramah.

Masjid seharusnya menjadi tempat paling aman dan paling terang—secara fisik maupun batin. Cahaya lampu di malam hari bukan sekadar penerangan, tetapi simbol keterbukaan: bahwa siapa pun boleh datang, kapan pun, untuk mencari Tuhan.

I’tikaf, yang disebut dalam Al-Qur’an:

“Dan janganlah kamu campuri mereka (istrimu) ketika kamu sedang beri’tikaf di masjid.”
(QS. Al-Baqarah: 187)

adalah ibadah yang justru sering dilakukan di malam hari. Jika masjid ditutup, ke mana umat harus pergi untuk menghidupkan malamnya?

Masjid adalah Baitullah—rumah Allah. Dan rumah Allah seharusnya lebih terbuka daripada rumah manusia.

Sudah saatnya para takmir masjid merenung apakah kebijakan yang dibuat mendekatkan umat kepada Allah, atau justru menjauhkan? Apakah masjid menjadi tempat yang hidup, atau hanya bangunan megah yang sepi setelah adzan terakhir?

Memakmurkan masjid bukan soal program besar atau agenda seremonial. Memakmurkan masjid dimulai dari hal sederhana. Membuka pintu, menyalakan lampu, dan menghadirkan suasana yang mengundang hati untuk kembali.

Karena bisa jadi, di tengah malam yang sepi, ada seorang hamba yang ingin pulang kepada Tuhannya—dan satu-satunya tempat yang ia tuju adalah masjid. Jangan sampai ia menemukan pintu terkunci. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *