catrawarta.com — Sebanyak 3.722.454 jiwa penduduk DIY telah terdaftar sebagai peserta JKN atau sebesar 99,21 persen dari total jumlah penduduk. Sementara itu tingkat keaktifannya mencapai 87,76 persen.
Bahkan, lima kabupaten/kota di wilayah DIY pun juga sukses meraih predikat UHC dengan kepesertaan JKN lebih dari 98 persen. Hal itu menjadikan DIY berhasil mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito mengungkapkan kondisi tersebut saat melakukan
kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Kunjungan sebagai upaya strategis penguatan sinergi bersama pemerintah daerah. Tujuannya, meningkatkan kualitas layanan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi penduduknya.
”Kami berharap keberhasilan terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga akses layanan kesehatan bagi masyarakat terbuka lebar tanpa kendala finansial,” tandasnya.
Jaring Aspirasi dan Masukan
Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan pemerintah daerah merupakan pemangku kepentingan utama dalam ekosistem JKN. Karena itu, hubungan kemitraan harus terus diperkuat. Dampaknya, Program JKN dirasakan masyarakat secara luas.
”Secara rutin, BPJS Kesehatan menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai pihak guna meningkatkan kualitas layanan Tujuannya tentu tak lain agar pelayanan kepada peserta JKN berjalan lebih optimal dan merata,” tandas Sultan.
Pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, tegasnya, harus diberikan secara optimal tanpa diskriminasi. Berbagai aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui sinergi lintas sektoral.
Ia menekankan, pelayanan kepada peserta harus menjadi prioritas dan tidak boleh ada perlakuan yang berbeda. Aspirasi akan ditindaklanjuti bersama para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.
Contoh bagi Daerah Lain
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto menambahkan, capaian cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan DIY yang hampir sempurna dapat menjadi contoh bagi daerah lain. Seperti misalnya mahasiswa luar DIY yang sedang menempuh pendidikan tetap mendapat pelayanan selama kepesertaan aktif.
Semua itu sesuai dengan aturan perundangan, ada asas portabilitas, yakni memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan, mudah, cepat, dan setara kepada peserta di seluruh wilayah
Indonesia.
Penegasan yang sampai disampaikan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba. Ia memastikan mahasiswa dari luar DIY tetap dapat mengakses layanan kesehatan, dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ada di DIY.

Nikah Siri dan Rentannya Perempuan di Mata Hukum (Bagian 1) 