Warta

Jika Idul Fitri-Nyepi Berbarengan, Khusus Bali Kemenag Terbitkan Panduan

catrawarta.com — Terdapat kemungkinan Hari Raya Nyepi, 19 Maret 2026 bersamaan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 H. Mengantisipasi hal ini Kementerian...

Ka Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar. (Istimewa)

catrawarta.comTerdapat kemungkinan Hari Raya Nyepi, 19 Maret 2026 bersamaan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 H. Mengantisipasi hal ini Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan panduan jika Hari Raya Nyepi tersebut berbarengan dengan malam takbiran Idul Fitri.

Panduan ini dirumuskan berdasarkan hasil koordinasi Kemenag dengan pemerintah daerah, tokoh agama dan tokoh masyarakat Bali.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memastikan kedua perayaan keagamaan ini, jika waktunya bersamaan, tetap dapat berlangsung dengan baik, penuh toleransi dan saling menghormati serta menjaga harmoni kehidupan beragama di Bali.

“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujarnya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Berikut panduan takbiran di Bali jika bersamaan dengan momen Hari Raya Nyepi, pertama, Umat Islam diperkenankan melaksanakan Takbiran di Masjid atau Mushola terdekat dengan berjalan kaki, tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan/mercon atau bunyi-bunyian lainnya serta menggunakan penerangan secukupnya, mulai pukul 18.00 WITA sampai pukul 21.00 WITA.

Kedua, pengamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau mushola, dengan tetap berkoordinasi bersama aparat keamanan setempat.

Bertanggung Jawab

Selain itu, Prajuru Desa Adat, Pengurus Masjid atau Mushola, Pecalang, Linmas serta Aparat Desa/Kelurahan bertanggung jawab untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan Takbiran di wilayahnya masing-masing, dengan berkoordinasi secara sinergis bersama aparat keamanan.

“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Kalau kemudian ada yang membuat konten media sosial dengan framing, bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” jelasnya.

Panduan ini tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Dr I Gusti Made Sunartha SAg MM, Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya SH SIK MSi, Komandan Korem 163/Wira Satya Brigadir Jenderal TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra SH dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Khusus di Provinsi Bali

Hal senada disampaikan Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija. Menurutnya, pedoman ini bersifat khusus dan hanya berlaku di Provinsi Bali. Meski demikian, pedoman ini juga bisa menjadi panduan dalam pelaksanaan takbiran pada daerah yang terdapat komunitas Hindu, apabila momen Idul Fitri berbarengan dengan Hari Raya Nyepi.

“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” jelasnya.

Kemenag juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana damai serta tidak terpengaruh oleh framing yang dapat memecah keharmonisan umat.

Beberapa hari ini viral konten media sosial yang secara sengaja menginformasikan, pedoman ini berlaku untuk semua daerah, padahal hanya untuk Bali. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *