catrawarta.com — Belum genap sepekan Ramadhan 1447 H, dua ledakan petasan sudah merenggut korban. Di Pandansari, Kertek, Wonosobo, seorang pemuda luka bakar saat merakit petasan. Sehari sebelumnya di Situbondo, satu orang meninggal dunia dan enam lainnya luka serius akibat ledakan serupa. Peristiwa beruntun ini menegaskan bahwa petasan bukan sekadar insiden teknis, melainkan fenomena sosial berulang yang selalu hadir setiap momentum perayaan.
Di banyak daerah, petasan telah menjadi tradisi turun-temurun. Di Tongroyongan, Pamekasan, dentuman menjadi bagian pesta tahunan. Di Melangi, Nogotirto, Gamping, Sleman, Ramadan dan jelang Lebaran kerap diramaikan suara ledakan. Bahkan di sejumlah sudut Yogyakarta, anak-anak muda menyulut petasan usai subuh sebagai ekspresi kegembiraan. Tradisi ini hidup karena dianggap penanda momentum—simbol selebrasi kolektif yang diwariskan generasi ke generasi.
Sejarah mencatat, petasan diperkenalkan komunitas Tionghoa sejak abad ke-15 sebagai simbol perayaan dan penolak bala. Dalam perkembangannya, bahan peledak rakitan bahkan pernah dimanfaatkan sebagai alat perlawanan sebelum dilarang pemerintah kolonial. Namun dalam konteks modern, negara telah mengatur tegas penggunaan bahan peledak melalui Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana berat. Larangan khusus juga pernah ditegaskan pada era Orde Baru setelah insiden besar tahun baru 1971.
Masalahnya, norma hukum sering berbenturan dengan norma sosial. Petasan hari ini tidak lagi sekadar simbol sakral, tetapi berubah menjadi arena performatif—siapa paling keras, paling besar, paling berani. Tradisi mengalami komodifikasi. Bahan baku mudah diakses, produksi berlangsung informal, dan euforia musiman bercampur dengan adrenalin remaja. Dalam ruang padat penduduk, risikonya bukan hanya cedera permanen, tetapi kebakaran dan kematian.
Pendekatan represif semata terbukti tidak cukup. Razia rutin tetap tidak menghapus praktik ini karena di dalamnya ada unsur tradisi dan ekonomi. Tetapi membiarkannya juga bukan pilihan. Negara tidak boleh kalah oleh kebiasaan yang mengancam keselamatan publik. Tradisi tidak boleh menjadi tameng pembenar bagi praktik berbahaya.
Ramadhan adalah bulan pengendalian diri. Ironis ketika momentum spiritual justru diwarnai ledakan akibat dorongan sesaat. Tradisi seharusnya memperkuat kohesi sosial, bukan menciptakan duka tahunan yang berulang.
Karena itu, yang diperlukan bukan sekadar pelarangan, tetapi rekontekstualisasi makna. Ekspresi kegembiraan harus dialihkan pada bentuk yang aman, kreatif, dan selaras dengan nilai keselamatan. Pemerintah, tokoh agama, dan komunitas perlu membangun kesadaran kolektif bahwa menjaga nyawa adalah bagian dari menjaga tradisi itu sendiri.
Jika tidak, dentuman itu akan terus terdengar setiap tahun—bukan sebagai tanda suka cita, melainkan gema petaka yang sama.

Indonesia Mampu Produksi Mobil Pick-Up, Tak Perlu Impor 