catrawarta.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digadang-gadang sebagai ikhtiar mulia meningkatkan kualitas generasi bangsa. Tahun 2026, anggarannya disebut mencapai Rp335 triliun dari APBN. Di saat yang sama, alokasi pendidikan dalam APBN 2026 naik menjadi Rp769,1 triliun dari sebelumnya Rp757,8 triliun. Namun publik dikejutkan oleh wacana menjadikan dana zakat sebagai solusi pembiayaan ketika kebutuhan membengkak. Di sinilah persoalan dimulai.
Nilai dan Aturan yang Tak Bisa Dilanggar
Zakat bukan sekadar dana sosial. Ia adalah kewajiban syariat yang penyalurannya telah diatur tegas kepada delapan golongan (ashnaf) yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Secara hukum positif, pengelolaannya tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat melalui BAZNAS dan lembaga resmi.
Artinya, zakat bukan sumber pemasukan APBN. Zakat memiliki rezim hukum dan syariat sendiri. Mencampuradukkan keduanya adalah pelanggaran norma agama sekaligus berpotensi melanggar tata kelola keuangan negara.
Gelombang Penolakan
Penolakan datang dari berbagai kalangan. Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menegaskan dukungan pada MBG, tetapi bukan melalui zakat karena peruntukannya berbeda. Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, mengingatkan bahwa penggunaan zakat untuk MBG berpotensi menimbulkan keresahan dan perpecahan di tengah umat. Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho pun menilai langkah tersebut rawan polemik dan tidak sesuai dengan UU. Pesannya jelas, “program baik tidak boleh dijalankan dengan cara yang keliru”.
Risiko yang Lebih Besar
Melanggar syariat pasti menimbulkan persoalan lebih besar. Mengabaikan undang-undang merusak kredibilitas negara hukum. Program yang awalnya baik bisa berubah menjadi sumber konflik sosial bila dipaksakan keluar dari relnya.
Kepercayaan publik adalah fondasi pemerintahan. Sekali umat merasa aturan agama dan hukum diabaikan, yang terkikis bukan hanya dukungan terhadap satu program, tetapi legitimasi kebijakan secara keseluruhan. Jika kepercayaan hilang, stabilitas sosial terancam.
Kembalikan ke Rel yang Benar
MBG harus kembali ke mekanisme pembiayaan yang sah dan transparan melalui APBN. Optimalisasi belanja negara, efisiensi anggaran, dan pengelolaan sumber daya alam yang akuntabel jauh lebih terhormat daripada mengutak-atik dana umat.
Indonesia kaya sumber daya. Jika dikelola bersih, bebas korupsi, dan tidak dieksploitasi untuk segelintir elite, kemakmuran rakyat bukan ilusi. Jangan tambal sulam APBN dengan dana zakat. Jangan memperparah krisis kepercayaan.
Bangun kesejahteraan dengan cara yang benar. Karena ketika aturan dilanggar, yang runtuh bukan hanya program—melainkan kepercayaan bangsa.

Kritik Buat Para Kritikus Seni 