catrawarta.com — Tak Terima dijadikan tersangka dugaan korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ‘melawan’ dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengajuan praperadilan ini terkait penetapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026), Yaqut mendaftarkan permohonan pada Selasa (10/2/2026) dan terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Adapun SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap yang dimohonkan, termasuk nama hakim tunggal yang hendak memeriksa dan mengadili perkara belum diketahui.
“Sidang pertama Selasa, 24 Februari 2026,” demikian kutipan SIPP PN Jakarta Selatan itu, seperti dilansir Antara, Rabu (11/2/2026).
Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada Januari 2026.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

KPU DIY & Empat LSM Teken MoU, Perkuat Literasi Pemilih 