catrawarta.com — Soal penonaktifan BPJS Kesehatan pasien cuci darah, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf buka suara. Penonaktifan itu sebenarnya telah dilakukan sejak tahun lalu. Hal itu dikarenakan adanya pemutakhiran dalam data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).
Sedikitnya terdapat 11 juta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) melalui BPJS Kesehatan yang terkena pemutakhiran data tersebut. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Kebijakan itu merupakan bagian dari pemutakhiran data bantuan sosial yang dilakukan Kemensos sejak 2025.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menjelaskan, terdapat sekitar 11 juta penerima manfaat yang dinilai tidak tepat sasaran. Bantuan sosial tersebut kemudian dialihkan kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok desil satu hingga empat.
Meski demikian, Gus Ipul memastikan, pasien yang terdampak pemutakhiran data dan tidak bisa mengakses BPJS Kesehatan tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.
“Sebenarnya sejak tahun 2025 ya kita alihkan, kita juga sudah koordinasi dengan BPJS Kesehatan, bisa reaktivasi cepat. Jadi bagi yang sangat membutuhkan bisa direaktivasi cepat dengan rekomendasi dari bupati, wali kota, pemerintah daerah,” ujar Gus Ipul, seraya menyebutkan, sudah ada 25 ribu orang yang melakukan reaktivasi kembali .
Bisa Lakukan Reaktivasi Kembali
Mensos menyatakan, Kemensos telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar PBI JK yang dinonaktifkan tetap bisa melakukan reaktivasi apabila masih membutuhkan bantuan tersebut. Peserta yang sangat membutuhkan bisa meminta rekomendasi dari bupati/wali kota atau pemda untuk melakukan reaktivasi.
“Dalam rangka mengakomodasi situasi dan dinamika di lapangan seperti itu, makanya kita ada mekanisme reaktivasi cepat. Dan itu BPJS sudah tahu. BPJS sudah mengerti sebetulnya,” ujar Mensoa.
Menurut Gus Ipul, mekanisme reaktivasi cepat disiapkan untuk mengakomodasi kondisi darurat di lapangan, termasuk bagi pasien dengan penyakit berat. “Dalam rangka mengakomodasi situasi dan dinamika di lapangan seperti itu makanya kita ada mekanisme reaktivasi cepat. Dan itu BPJS sudah tahu,” ucapnya mengulangi.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menyatakan penonaktifan kepesertaan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 agar data penerima bantuan tepat sasaran.

Tokoh Natsir, Menteri yang Tak Punya Baju Bagus 