catrawarta.com — Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilaksanakan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari pelaksanaan program prioritas nasional pemenuhan gizi, dengan sejumlah penyesuaian teknis agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa bagi penerima manfaat, khususnya peserta didik.
Pelaksanaan MBG selama Ramadan di Bantul mengacu pada arahan pemerintah pusat yang menegaskan bahwa program tersebut tidak dihentikan, melainkan disesuaikan dengan kondisi sosial dan keagamaan di masing-masing daerah. Penyesuaian mencakup waktu distribusi hingga bentuk makanan yang diberikan.
Standar Keamanan Pangan
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa keberlanjutan program MBG selama Ramadan harus tetap memperhatikan aspek ibadah dan kualitas layanan. Menurutnya, penyesuaian dilakukan agar tujuan pemenuhan gizi tetap tercapai tanpa menimbulkan persoalan sosial maupun kesehatan.
“Program ini harus tetap berjalan, tetapi dengan skema yang menghormati pelaksanaan ibadah puasa. Yang paling penting, kualitas dan keamanan pangan tidak boleh diturunkan,” ujar Halim dalam keterangannya.
Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menjaga standar higienitas. Pemerintah daerah, kata Halim, tidak akan berkompromi terhadap aspek sanitasi dan keamanan makanan karena berkaitan langsung dengan kesehatan anak dan masyarakat penerima manfaat.
Dalam praktiknya, Pemkab Bantul membuka opsi distribusi makanan dalam bentuk paket yang dapat dibawa pulang atau dibagikan pada waktu sore hari menjelang berbuka puasa. Skema ini dinilai lebih relevan untuk menjaga efektivitas program selama Ramadan, terutama di lingkungan sekolah.
Menjaga Keseimbangan Gizi
Kebijakan melanjutkan MBG selama Ramadan direspons secara beragam, namun secara umum dipandang sebagai upaya menjaga kesinambungan layanan publik. Dari sisi kebijakan, keberlanjutan MBG dinilai penting untuk memastikan pemenuhan gizi kelompok rentan—termasuk anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui—yang kebutuhan nutrisinya tidak dapat sepenuhnya ditunda selama satu bulan.
Di sisi lain, penyesuaian waktu dan pola distribusi dipandang sebagai langkah moderat untuk menghindari benturan dengan nilai keagamaan. Dengan skema distribusi yang fleksibel, pemerintah daerah berupaya mencegah munculnya ketidaknyamanan sosial maupun potensi pemborosan makanan.
Namun demikian, efektivitas kebijakan ini tetap bergantung pada kesiapan teknis di lapangan. Persoalan standar dapur MBG, kelayakan sanitasi, serta pengawasan distribusi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diawasi secara ketat, terutama selama Ramadan ketika pola konsumsi masyarakat berubah.
Dengan pendekatan tersebut, pelaksanaan MBG selama bulan puasa di Bantul mencerminkan upaya pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara mandat kebijakan nasional, kebutuhan gizi masyarakat, dan sensitivitas sosial-keagamaan yang melekat pada bulan Ramadan.

Lagi, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mundur 